Berbekal Rekaman CCTV yang Viral di Medsos, Polisi Berhasil Ringkus Pencuri HP di Singosari Malang
Polisi menangkap pencuri HP di Singosari berkat rekaman CCTV yang viral di TikTok. Pelaku terancam 5 tahun penjara usai bukti kuat terungkap.
MALANG,SJP – Seorang pria berinisial B (43), warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, harus berhadapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara setelah terbukti mencuri sebuah ponsel di Singosari. Polisi menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencurian usai pelaku mengakui perbuatannya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyebut barang bukti yang diamankan cukup kuat.
“Kami menyita handphone Samsung A13 milik korban, sepeda motor Supra X yang digunakan kabur, serta jaket parasut warna coklat ungu yang terlihat di rekaman CCTV,” jelasnya, Sabtu (27/9/2025).
Bambang menambahkan, pelaku tak bisa mengelak saat bukti CCTV diperlihatkan. Rekaman itu menunjukkan jelas saat B masuk rumah korban dan mengambil ponsel. Korban kala itu tengah menyiram tanaman di halaman, sementara pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Aksi tersebut terjadi pada beberapa bulan lalu itu terjadi di rumah T (68), warga Desa Watugede, Singosari. Dari ruang tamu, ponsel yang diletakkan di meja raib dibawa kabur.
Setelah mengumpulkan keterangan dan mengidentifikasi pelaku, Unit Reskrim Polsek Singosari menangkap B di rumahnya pada Jumat (26/9/2025).
Kronologi kasus ini kian menarik perhatian publik karena rekaman CCTV sempat beredar luas di TikTok. Dari sanalah polisi semakin mudah menelusuri identitas pelaku hingga akhirnya berhasil meringkusnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

