Jelang Arus Mudik, Dishub Kota Probolinggo Batasi Operasional Truk di Sejumlah Ruas Jalan
Dishub Kota Probolinggo membatasi operasional kendaraan angkutan barang mulai 13–26 Maret 2026 di sejumlah ruas jalan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran serta keselamatan arus mudik Lebaran agar perjalanan para pemudik lebih aman dan nyaman.
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Menjelang masa arus mudik Lebaran yang diperkirakan mulai berlangsung dalam beberapa hari yang akan datang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, terutama bagi para pemudik yang akan melintasi wilayah Kota Probolinggo.
Pembatasan tersebut diberlakukan dengan tujuan meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat, sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran.
Dengan berkurangnya kendaraan angkutan barang di jalur utama, diharapkan perjalanan masyarakat yang pulang ke kampung halaman dapat berlangsung lebih aman dan nyaman.
Kebijakan pembatasan ini mengacu pada surat dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan nomor AJ.201/2/5/DJPD/2026. Surat tersebut berisi tentang Surat Keputusan Bersama terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2026.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Muhammad Daroji menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan pengangkut barang akan diberlakukan selama masa angkutan Lebaran, yakni mulai tanggal 13 Maret hingga 26 Maret 2026.
“Nantinya pembatasan operasional ini akan mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 26 Maret 2026,” ujar Daroji.
Menurutnya, terdapat beberapa jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas selama kebijakan ini diterapkan. Kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan barang yang menggunakan kereta tempelan atau trailer, truk dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut material seperti pasir, batu, dan sejenisnya.
Namun demikian, tidak semua kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi. Pemerintah masih memberikan pengecualian bagi beberapa kendaraan yang membawa kebutuhan penting bagi masyarakat. Kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas antara lain mobil pengangkut bahan bakar minyak, kendaraan pengangkut hewan ternak dan pupuk, serta kendaraan yang membawa kebutuhan pokok maupun bantuan untuk penanggulangan bencana alam.
Di wilayah Kota Probolinggo sendiri, terdapat sejumlah ruas jalan utama yang akan diberlakukan pembatasan bagi kendaraan angkutan barang tersebut. Beberapa di antaranya adalah Jalan Soekarno Hatta, Jalan Anggrek, Jalan Ikan Tongkol, Jalan PPI, Jalan Raden Wijaya, Jalan Raya Bromo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Hasan Genggong, Jalan dr. Prof. Hamka, serta Jalan Ir. Sutami.
Selain jalan di dalam kota, pembatasan juga mencakup jalur tol yang melintasi wilayah Probolinggo. Ruas tol yang dimaksud meliputi jalur Gempol–Pasuruan–Probolinggo serta ruas Probolinggo–Banyuwangi yang akan difungsikan sementara saat arus mudik, mulai dari wilayah Gending hingga Besuki.
“Selain itu juga ada ruas tol yakni Gempol–Pasuruan–Probolinggo dan Probolinggo–Banyuwangi mulai Gending hingga Besuki yang pada arus mudik nanti akan dibuka secara fungsional,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Dishub Kota Probolinggo bersama aparat gabungan akan melakukan pengawasan di sejumlah titik. Pengawasan tersebut dilakukan melalui patroli rutin sekaligus pemantauan di posko-posko Lebaran yang telah disiapkan.
Daroji menambahkan bahwa petugas gabungan akan ditempatkan di beberapa lokasi strategis untuk memantau arus kendaraan selama periode mudik berlangsung.
“Petugas gabungan nantinya tetap melakukan patroli, di samping melakukan pemantauan di posko Lebaran yang berada di depan Gedung Meteor, Bundaran Gladak Serang, serta kawasan Pelabuhan,” pungkasnya.
Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran tahun 2026 di wilayah Kota Probolinggo dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

