Kajian Ramadan Unipdu Jombang Soroti Fenomena Pekerja Lepas di Era Digital
Transformasi digital telah mengubah lanskap ketenagakerjaan di Indonesia, ditandai dengan menjamurnya fenomena pekerjaan lepas atau freelance.
JOMBANG, SJP – Transformasi digital telah mengubah lanskap ketenagakerjaan di Indonesia, ditandai dengan menjamurnya fenomena pekerjaan lepas atau freelance. Topik ini menjadi sorotan utama dalam Kajian Ramadan yang digelar oleh Pusat Studi Qur'an Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang, Senin (9/3/2026).
Hadir sebagai pembicara, Dekan Fakultas Bisnis, Bahasa dan Pendidikan Unipdu Jombang, Dr. Wiwik Maryati, membawakan materi berjudul 'Gig Economy & Freelance Culture: Peluang Kerja Fleksibel dan Tantangan Kesejahteraan' di Islamic Center Pondok Pesantren Darul Ulum, Rejoso, Kecamatan Peterongan.
Wiwik memaparkan bahwa pertumbuhan ekonomi gig tidak terlepas dari pesatnya digitalisasi yang membuka akses luas terhadap berbagai peluang kerja. Model kerja berbasis proyek atau jasa ini kian diminati, terutama oleh mereka yang mendambakan fleksibilitas waktu dan tempat.
"Transformasi digital membuat akses terhadap pekerjaan semakin luas. Dengan bantuan platform digital, seseorang bisa menawarkan jasa atau produk kepada pasar yang jauh lebih besar," jelasnya di hadapan para peserta kajian.
Ia merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat sekitar 60 persen tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal, di mana sebagiannya adalah pekerja lepas. Kelompok yang paling cepat beradaptasi dengan sistem ini adalah generasi milenial dan generasi Z. Kedekatan mereka dengan teknologi dan kemampuan belajar mandiri menjadi modal utama.
"Generasi Z relatif lebih mudah beradaptasi karena terbiasa dengan teknologi digital. Banyak keterampilan yang bisa dipelajari secara mandiri dengan modal yang tidak terlalu besar," ujarnya menambahkan.
Menurut Wiwik, bulan Ramadan justru menjadi momentum peningkatan permintaan jasa lepas. Hal ini membuka peluang bagi para freelancer untuk meraup penghasilan tambahan di tengah fleksibilitas waktu yang mereka miliki.
Namun di balik peluang tersebut, ia mengingatkan adanya sejumlah tantangan serius. Ketidakstabilan pendapatan menjadi persoalan utama, karena penghasilan sangat bergantung pada jumlah proyek yang masuk. Ketika order sepi, pendapatan pun ikut merosot. Selain itu, pekerja lepas juga harus mengurus sendiri perlindungan sosial mereka, seperti jaminan kesehatan dan keamanan kerja, serta menghadapi persaingan yang semakin ketat di ranah digital.
Dari perspektif Islam, Wiwik menegaskan bahwa pekerjaan lepas diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip muamalah yang benar. Kejelasan akad, kejujuran, dan amanah dalam menjalankan pekerjaan menjadi kunci utamanya.
"Islam memberikan kelonggaran dalam aktivitas muamalah. Selama akadnya jelas, dijalankan secara jujur dan amanah, maka pekerjaan tersebut diperbolehkan," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

