Imbas Kerusuhan, ASN Blitar Diimbau Kenakan Pakaian Bebas Selama Sepekan
Bupati Blitar Rijanto mengeluarkan surat edaran (SE) tentang menjaga kondusifitas lingkungan, keamanan dan kesehatan kerja pada aspek pelayanan publik. SE ini diterbitkan menyusul peristiwa kerusuhan massa yang terjadi di Blitar pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Ahad (31/8/2025) dini hari.
BLITAR, SJP - Imbas kerusuhan yang terjadi di Blitar pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Ahad (31/8/2025) dini hari, Bupati Blitar menerbitkan surat edaran (SE) tentang menjaga kondusifitas lingkungan, keamanan dan keselamatan kerja pada aspek pelayanan publik.
Salah satu poin dalam SE itu disebutkan bahwa pegawai di lingkup Pemkab Blitar diimbau mengenakan pakaian batik atau bebas rapi selama sepekan kedepan.
Hal ini demi menjaga keamanan dan keselamatan kerja para pegawai di Kabupaten Blitar.
"Mulai tanggal 1-4 September 2025, para pegawai ASN di Kabupaten Blitar mengenakan pakaian batik atau bebas rapi. Itu sesuai dengan SE Bupati Blitar," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan, Senin (1/9/2025).
Dalam surat edaran (SE) Bupati Blitar tersebut ada 13 poin yang bertujuan menyikapi perkembangan situasi dan kondisi di wilayah saat ini.
Di antaranya, pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar diharap tetap bekerja secara profesional dan proporsional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan, keamanan dan keselamatan kerja dan tidak terprovokasi isu dan/atau ajakan untuk bertindak anarkis (terlibat dalam kegiatan unjuk rasa).
Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar disamping melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan situasi dan kondisi agar senantiasa hati-hati dan waspada, serta menghimbau keluarga terdekat untuk tidak terlibat pada kegiatan unjuk rasa yang bersifat anarkis.
Kemudian, Kepala OPD/pimpinan unit melakukan upaya pengamanan aset kantor masing-masing dengan menugaskan staf laki-laki secara bergantian melakukan pengamanan/ piket di luar jam dinas. Diminta agar meningkatkan PAM Swakarsa atau Siskamling di lingkungan wilayahnya masing-masing secara berjenjang mulai dari tingkat RT sampai Kecamatan dengan tetap berkoordinasi kepada TNI / Polri.
Agar meningkatkan koordinasi melalui FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) di wilayah Kabupaten Blitar dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda.
Lalu, pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar agar dalam melaksanakan tugas seharihari menggunakan pakaian batik / bebas rapi selama 1 (satu) minggu mulai tanggal 1 – 4 September 2025 dan bisa diperpanjang dengan melihat perkembangan situasi kembali kondusif.
"Ada 13 poin dalam SE Bupati Blitar tersebut, dan tentunya wajib ditindaklanjuti oleh semua pegawai," jelasnya.
Sekedar diketahui, aksi kerusuhan massa itu terjadi di wilayah Blitar raya, baik Kota maupun Kabupaten Blitar. Ratusan massa itu, melakukan pengrusakan dan membakar kantor DPRD Kabupaten Blitar serta fasilitas umum yang lain. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

