Gunakan Handphone, Tahanan Rutan Kelas II B Sampang Kendalikan Peredaran Narkoba
Tersangka ini sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara, kasus yang sama (Narkoba), Dulunya sebagai pengedaro
SAMPANG, SJP - Menjadi warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang bagi Syaiful Bahri alias Sipul, tak memberikan efek jera. Padahal ia tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat ini Sipul kembali menjadi tersangka dengan kasus yang sama. Bahkan berperan sebagai pengendali penjualan narkotika jenis sabu dari dalam sel tahanan Rutan.
Hal itu diketahui setelah satuan reserse (Satres narkoba) Polres Sampang melakukan pengembangan terhadap beberapa budak sabu yang berhasil diamankan sebelumnya.
Awalnya aparat berhasil mengamankan kurir sabu berinisial IF di pinggir jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, pada 3 Februari 2025. Dari tangan IF diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 53.28 gram.
Kemudian merembet ke tersangka lain, yaitu H yang diamankan di rumah kos di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Kota Sampang pada 9 Februari 2025, dengan BB sabu seberat 5.32 gram, hasil dari pembelian terselubung.
Kapolres Sampang, AKPB Hartono mengatakan, bahwa kasus tersebut bersifat berantai. Sebab setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa tersangka baru mengerucut ke arah tersangka Sipul.
Sipul mengedarkan barang haram tersebut dari dalam sel dengan cara menghubungi jaringannya yang berperan sebagai kurir melalui alat komunikasi Handphone (HP).
"Tersangka ini sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara, kasus yang sama (Narkoba), Dulunya sebagai pengedar," ungkapnya.
Terkait Sipul dapat membawa atau menggunakan Hp di dalam Rutan, pihaknya tidak mengetahuinya secara detail. Namun, diduga diselundupkan.
"Saya yakin di Rutan memiliki ketentuan tapi dengan cara-cara mereka (warga binaan) bisa memasukkan Hp, kira-kira seperti itu. Kami tidak bisa menjelaskan secara detail karena bukan ranah kami," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

