Terungkap! Polisi Beberkan Cara Pelaku Bunuh dan Kubur Gadis Nganjuk di Jabung Malang

Konferensi pers mengungkap motif cekcok biaya kendaraan yang berujung pembunuhan remaja 17 tahun, jasad korban sempat dikubur sebelum akhirnya ditemukan warga.

24 Feb 2026 - 15:00
Terungkap! Polisi Beberkan Cara Pelaku Bunuh dan Kubur Gadis Nganjuk di Jabung Malang
Polres Malang memaparkan kronologi lengkap pembunuhan gadis 17 tahun asal Nganjuk dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026). Pelaku telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum. (Foto : Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP – Kepolisian akhirnya membeberkan secara resmi kronologi pembunuhan gadis 17 tahun asal Kabupaten Nganjuk yang jasadnya ditemukan di Sungai Kedung Winong, Kali Jilu, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Fakta demi fakta diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026).

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, identitas korban berinisial HMZ (17) terungkap melalui metode identifikasi ilmiah oleh tim gabungan.

“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban merupakan HMZ, perempuan 17 tahun, warga Kabupaten Nganjuk. Setelah itu kami melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada satu orang tersangka,” ujar AKBP Taat saat konferensi pers.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026 setelah berpamitan dari rumahnya di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Pada 17 Februari 2026, jasadnya ditemukan warga dalam kondisi membusuk, tangan terikat kawat dan mulut tersumpal pakaian dalam.

Penyelidikan mengarah kepada YDF (22), warga Kecamatan Jabung. Ia ditangkap pada Minggu malam (21/2/2026) di sebuah rumah kos di Kota Malang oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar memaparkan, hubungan korban dan pelaku bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial. Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.

“Motif sementara dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkap AKP Hafiz.

Peristiwa pencekikan terjadi pada 13 Februari 2026 di lokasi sepi sekitar 200 meter dari rumah tersangka. Setelah korban tak berdaya, tubuhnya diikat menggunakan pakaian dan kawat bendrat, lalu mulutnya disumpal.

“Setelah korban tidak berdaya, tersangka menguburkan korban di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50 sampai 70 sentimeter, kemudian ditutup tanah dan karung semen,” imbuhnya.

Empat hari kemudian, jasad korban ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi penguburan, diduga hanyut terbawa arus sungai.

Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah asfiksia.

“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia. Ditemukan juga residu di paru-paru yang mengindikasikan korban sempat menghirup air,” jelas AKP Hafiz.

Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi menambahkan penegasan, jika pihaknya turun langsung atas atensi pimpinan guna mendalami kasus yang menyangkut hilangnya nyawa.

“Langkah ini kami lakukan agar masyarakat merasa terlindungi, terayomi, dan aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tegas KBP Arsya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Proses hukum dipastikan berjalan hingga tahap persidangan. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow