Resahkan Pengguna Jalan, Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon Diringkus Satreskrim Polres Batu

Kasus ini menegaskan bahwa pelanggaran kecil di jalan bisa bereskalasi menjadi tindak kriminal serius ketika emosi tidak terkendali. Penindakan cepat aparat menjadi krusial untuk menjaga keamanan jalur vital, sekaligus memberi pesan tegas bahwa aksi main hakim sendiri di ruang publik tidak akan ditoleransi.

30 Apr 2026 - 20:36
Resahkan Pengguna Jalan, Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon Diringkus Satreskrim Polres Batu
Penangkapan pelaku pelemparan Batu di Pujon (Polres/SJP)

KOTA BATU, SJP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku aksi pelemparan batu terhadap pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon.

Tersangka berinisial CI (35), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diamankan petugas di kediamannya pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto membeberkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat aparat kepolisian atas laporan masyarakat terkait aksi perusakan kendaraan yang meresahkan di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tercatat telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (21/04/2026) dan Kamis (23/4/2026).

"Aksi tersebut dilakukan secara sengaja dengan modus yang terbilang nekat. Pelaku memilih target kendaraan di jalan raya, kemudian menjalankan skenario untuk menyerang dari arah berlawanan. Modusnya, pelaku mendahului kendaraan sasaran, lalu berhenti mengambil batu di pinggir jalan. Setelah itu pelaku berputar arah dan langsung melemparkan batu ke arah mobil korban,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku dilatarbelakangi emosi sesaat di jalan. Pelaku mengaku tersinggung terhadap pengendara mobil yang dianggapnya berkendara ugal-ugalan, hingga akhirnya meluapkan kemarahan dengan tindakan berbahaya tersebut.

Aksi pelaku sempat memakan korban. Pada kejadian pertama, sebuah mobil Toyota Kijang yang membawa rombongan pelayat berjumlah sembilan orang menjadi sasaran. Lemparan batu menyebabkan kaca depan kendaraan pecah dan serpihannya melukai pengemudi serta penumpang.

Sementara pada kejadian kedua, mobil jenis Datsun juga mengalami kerusakan pada bagian kaca depan, meski tidak menimbulkan korban luka.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, helm hitam, jaket merah, tas merah, sepatu boot, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana," imbuhnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi tersebut, meskipun indikasi sementara mengarah pada tindakan spontan akibat emosi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perusakan yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain di jalur penghubung strategis Malang–Kediri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan etika saat berkendara, serta tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow