DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Mengenai Pajak Daerah dan Perpakiran
Menurut Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, pembahasan keempat Ranperda tersebut harus dibahas secara serius dan detil.
KOTA MALANG, SJP - DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Keempat Raperda tersebut di antaranya perubahan Perda Pajak Daerah dan restribusi perparkiran. Serta perubahan nomenklatur dan penyertaan modal daerah pada Perseroan Daerah Bank Perekonomian Tugu Artha.
Menurut Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, pembahasan keempat Raperda tersebut harus dibahas secara serius dan detil. Setidaknya, perubahan nomenklatur tersebut harus dipastikan akan berdampak pada sektor apa saja.
"Jadi dilampirannya ditambahkan poin-poin yang memang belum masuk di DPRD dan mana yang harus direvisi saat ini," ungkap Amithya, Senin (24/02).
Ketua Dewan ini menyampaikan pula, jika perparkiran pihaknya akan membahas secara detail. Hal ini agar bisa mencakup semua item yang ada di dalam masalah perparkiran.
Ia mencontohkan untuk penyelanggaraan parkir, akan ada beberapa item yang perlu dibahas detil. Salah satunya seperti sanksi atas pelanggaran penyelenggaraan parkir.
Di sisi lain, dirinya belum dapat memastikan apakah nantinya pembahasan empat Raperda tersebut juga akan berpengaruh terhadap penyesuaian dalam rangka efisiensi anggaran.
Untuk itu, pihaknya juga masih harus menyesuaikan dengan progress yang tengah berlangsung di tingkat provinsi.
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, yang diwakili Wakilnya Ali Mutohirin dalam pidatonya menyampaikan bahwa perubahan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023, diperlukan untuk mengakomodasi jenis retribusi baru yang belum tercakup sebelumnya.
“Setelah evaluasi pendapatan asli daerah triwulan IV tahun anggaran 2023, ditemukan beberapa potensi retribusi yang belum termuat dalam peraturan sebelumnya,” ucap Ali.
Pemkot Malang juga mengusulkan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPR Tugu Artha Sejahtera untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Rapat Paripurna juga membahas urgensi revisi Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Menurut Wali Kota, perparkiran memiliki nilai ekonomis tinggi yang perlu dikelola secara lebih optimal.
Wali Kota Malang berharap keempat Raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut oleh DPRD dan disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. (0)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

