Dari Festival Malang ke Ajang Adu Bass: Jejak Sound Horeg yang Dilarang Gubernur Jatim

Sound horeg yang dikenal dengan dentuman bass menggetarkan bermula di Malang pada 2014. Kini, dilarang oleh Gubernur Jawa Timur

10 Aug 2025 - 09:15
Dari Festival Malang ke Ajang Adu Bass: Jejak Sound Horeg yang Dilarang Gubernur Jatim
Ilustrasi sound horeg: beritasatu.com

SURABAYA, SJP – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melarang penggunaan sound horeg melalui Surat Edaran (SE) bersama pada 6 Agustus 2025. Kebijakan ini lahir bukan hanya demi ketertiban umum dan kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk merespons fenomena yang semakin marak di berbagai daerah.

Sound horeg adalah istilah populer untuk menyebut penggunaan pengeras suara berdaya besar dengan dentuman bass yang begitu kuat hingga mampu menggetarkan kaca rumah dan mengguncang dada orang di sekitarnya. Meski kini menuai larangan, fenomena ini awalnya muncul sebagai hiburan rakyat yang terjangkau dan memberikan sensasi unik bagi penikmat musik.

Asal-usul Sound Horeg

Fenomena ini diyakini mulai berkembang di Malang sekitar tahun 2014. Saat itu, sebuah festival menampilkan perangkat audio berukuran besar dengan kekuatan suara luar biasa. Kata “horeg” sendiri berasal dari bahasa Jawa kuno yang berarti gempa atau guncangan, sebagaimana tercatat dalam Kamus Bahasa Jawa–Indonesia (KBJI) Kemendikbud. Nama ini kemudian digunakan untuk menggambarkan dentuman bass yang terasa hingga ke tubuh.

Awalnya, sound horeg digunakan untuk hiburan di acara komunitas, festival, hingga kampanye. Namun, seiring waktu, fungsinya bergeser menjadi ajang adu kekuatan sound system antarkelompok atau individu. Pertarungan dentuman bass ini semakin populer di berbagai daerah Jawa Timur seperti Banyuwangi, Sidoarjo, Malang, dan Surabaya, mengundang ratusan penonton yang ingin merasakan sensasi getarannya.

Dampak Buruk di Balik Hiburan

Meski dianggap bagian dari ekspresi budaya dan hiburan rakyat, sound horeg menyimpan risiko serius. Paparan suara ekstrem di atas 85 dB dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen, sementara getaran bass yang terlalu kuat berisiko mengganggu kesehatan jantung, terutama bagi penderita penyakit tertentu.

Selain itu, kebisingan berlebihan kerap mengganggu ketenangan warga, memicu stres, dan menimbulkan konflik sosial. Inilah salah satu alasan kuat di balik keputusan Gubernur Jatim untuk membatasi praktik ini melalui regulasi tegas. (**)

Sumber : beritasatu.com

Editor : Danu S 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow