WNA Asal AS Dipulangkan Imigrasi Blitar, Ini Alasannya

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLK (57), yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS) selama berada di Indonesia.

19 Dec 2025 - 23:16
WNA Asal AS Dipulangkan Imigrasi Blitar, Ini Alasannya
Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar saat mengantarkan WNA asal AS yang dideportasi ke negara asalnya. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLK (57) setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS) selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blutta Aditya Nursanto mengatakan JLK awalnya masuk ke Indonesia pada Maret 2025 dengan status ITAS pelajar. Dalam pengajuan izin tinggalnya, yang bersangkutan menyampaikan tujuan untuk mempelajari agama Islam.

"Namun setelah dilakukan pengawasan, tidak ditemukan aktivitas belajar sebagaimana yang menjadi dasar pemberian ITAS pelajar," kata Aditya, Jumat (19/12/2025).

Menurut Aditya, selama berada di Indonesia, JLK diketahui menetap di sebuah hotel yang berada di kawasan Tulungagung. Dalam kurun waktu tertentu, keberadaanya mulai menuai sorotan warga setempat setelah muncul laporan terkait perilaku yang dianggap menganggu ketertiban lingkungan.

Dalam hal ini, Imigrasi Blitar kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas WNA tersebut. Dari hasil kualifikasi, JLK diketahui tidak memiliki kegiatan yang relevan dengan izin tinggalnya dan justru menjalani aktivitas pribadi yang dinilai tidak sejalan dengan norma sosial masyarakat sekitar.

"Selain tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal, aktivitas yang dilakukan juga menimbulkan keberatan dari masyarakat. Hal ini menjadi pertimbangan serius bagi kami," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan masyarakat, Imigrasi Blitar akhirnya menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap JLK. Tindakan ini dilakukan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Blitar dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum.

"Kami imbau seluruh WNA agar mematuhi aturan izin tinggal yang dimiliki, menghormati nilai dan norma yang berlaku, serta tidak melakukan aktivitas di luar izin yang diberikan," terang dia.

Aditya menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya dan membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow