Ratusan Pasutri di Bondowoso Ajukan Isbat Nikah, Bupati Soroti Masalah Pernikahan Tak Tercatat
Sebanyak 219 pasangan di Bondowoso mengajukan isbat nikah pada 2025. Bupati Abdul Hamid menekankan pentingnya pencatatan pernikahan demi perlindungan hak sipil dan kemudahan layanan publik.
BONDOWOSO, SJP - Di balik tertibnya data administrasi kependudukan, masih tersimpan persoalan klasik yang dihadapi sebagian warga Bondowoso, yakni pernikahan yang sah secara agama, namun belum tercatat oleh negara. Kondisi tersebut membuat ratusan pasangan harus menempuh Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Bondowoso.
Fakta ini terungkap dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Tahun 2025 yang dimonitor langsung oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, Kamis (19/12/2025). Pada tahun ini, tercatat 219 pasangan mengajukan permohonan isbat nikah, mencerminkan masih lebarnya celah administrasi pencatatan perkawinan di masyarakat.
Bupati yang karib disapa Ra Hamid ini menilai, tingginya jumlah permohonan tersebut menunjukkan masih banyak warga yang belum memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara negara. Padahal, pencatatan nikah sangat krusial karena berkaitan langsung dengan administrasi kependudukan dan akses pelayanan publik.
“Pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan, mulai dari kesulitan mengurus Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga akses layanan sosial dan pemerintahan lainnya,” ujarnya.
Karena itu, Ra Hamid berharap nantinya, kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan semakin meningkat. Ia juga mendorong agar layanan isbat nikah diperluas baik dari sisi wilayah maupun kuota, sehingga tidak ada lagi warga yang tercecer dari sistem administrasi negara.
“Jika pernikahan tertib secara administrasi, pelayanan publik akan lebih mudah dan hak-hak warga akan lebih terlindungi,” tegasnya.
Melalui sidang isbat nikah, pemerintah daerah berupaya menghadirkan solusi hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama untuk memberikan legalitas pernikahan secara sah di mata hukum.
“Negara harus hadir. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh buku nikah resmi sehingga hak-hak sipil mereka terlindungi,” imbuh Abdul Hamid.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Zainul Arifin membenarkan tingginya jumlah permohonan isbat nikah. Dari 219 pasangan yang mengajukan, hanya empat perkara yang tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi rukun sah pernikahan.
“Mayoritas permohonan kami kabulkan. Ini menandakan bahwa secara agama mereka menikah sah, hanya saja belum tercatat secara administratif,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

