13 Pemuda Perusak Pos Polisi di Malang Diamankan, Enam Masih Anak-Anak
Polres Malang menangkap 13 pemuda perusak pos polisi, enam di antaranya anak-anak. Mereka difasilitasi bertemu orang tua sebagai pengingat, meski proses hukum tetap berjalan.
MALANG, SJP — Sebanyak 13 pemuda yang terlibat perusakan pos polisi dan Polsek Pakisaji, Kabupaten Malang, kini menjalani pemeriksaan di Polres Malang. Enam di antaranya masih anak-anak.
Rombongan pelaku bersepeda motor melempari pos polisi dengan batu di empat titik, termasuk Pos Polisi Kebonagung dan pos pantau simpang empat Kepanjen, Ahad dini hari (31/8/2025).
Polisi bergerak cepat, menangkap SDA (22) di lokasi pertama, kemudian MRAT (19) dan FPA (15) di Kepanjen. Kemudian 10 pelaku lain ikut diamankan. Total 13 orang berusia 15–22 tahun.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, penangkapan sekaligus pertemuan dengan keluarga difasilitasi agar anak-anak memahami konsekuensi perbuatannya.
“Total ada empat titik TKP dan kami masih berupaya mencari terduga pelaku yang lain,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
AKP Nur menambahkan, meski keluarga diperbolehkan pulang, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan berlaku dan pemeriksaan terus dilakukan aparat kepolisian.
“Bapak Ibu setelah melaksanakan pertemuan bisa pulang ke rumah masing-masing. Namun anak-anak Bapak Ibu tetap kembali ke Satreskrim Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Nur juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi ajakan demonstrasi yang berpotensi ricuh serta mengingatkan pentingnya menjaga fasilitas umum agar tidak dirusak massa.
“Sampaikan aspirasi secara tertib, jangan merusak fasilitas umum. Keamanan wilayah ini tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Polres Malang memfasilitasi pertemuan humanis di lobi kantor. Tangis pecah ketika orang tua memeluk erat anak-anak mereka yang terjerat kasus hukum akibat aksi anarkis.
Langkah ini bertujuan membangun ikatan emosional antara orang tua dan anak, sekaligus pengingat agar tidak mengulangi perbuatan anarkis serupa di masa mendatang.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan, enam dari 13 pemuda masih di bawah umur dan mendapat perlakuan berbeda sesuai prinsip pembinaan anak.
“Kami fasilitasi bertemu orang tua agar ada ikatan emosional yang bisa menjadi pengingat bagi mereka untuk tidak mengulangi lagi. Bagi kami, ini bagian dari proses pembinaan,” ucapnya.
Meski demikian, seluruh pelaku tetap menjalani pemeriksaan hukum. Proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Namun kami pastikan penanganan dilakukan secara proporsional dan humanis,” tutup AKP Bambang. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

