Bukan soal Ijazah, Jan Hwa Diana Dipolisikan karena Rusak Mobil Kontraktor
Owner CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, ditetapkan tersangka usai diduga rusak mobil kontraktor di rumahnya, bukan karena kasus ijazah yang sempat dimediasi Menteri Ketenagakerjaan.
SURABAYA, SJP — Nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, kembali mencuat ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, Diana telah dilaporkan oleh puluhan mantan karyawan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penahanan ijazah secara ilegal, sebuah kasus yang sempat menyita perhatian publik bahkan sampai dimediasi oleh Menteri Ketenagakerjaan RI.
Namun, penetapan status tersangka Diana ternyata tidak berasal dari kasus ketenagakerjaan tersebut, melainkan dari laporan perusakan mobil milik kontraktor yang pernah mengerjakan proyek di rumahnya.
Kasus Perusakan Mobil di Lokasi Proyek Kanopi
Polrestabes Surabaya menetapkan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, sebagai tersangka dalam perkara perusakan dua unit kendaraan yang digunakan kontraktor dan rekannya untuk mengangkut alat dari rumah Diana di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti.
"Iya (Diana) sudah ditetapkan tersangka," ujar AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025).
Kasus tersebut bermula dari proyek pembuatan kanopi bergerak (motorized) di lantai lima rumah Diana pada tahun 2024. Proyek itu dikerjakan oleh seorang kontraktor bernama Paul Stepnus.
Kronologi
Saat dikonfirmasi, Paul mengaku pengerjaan kanopi sudah mencapai 75 persen. Ia kemudian bermaksud mengambil alat-alat yang tersisa karena sebagian besar adalah milik pribadi dan alat sewaan yang jatuh tempo.
"Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini (selesai) 75 persen," kata Paul.
Untuk mengangkut alat-alat tersebut, Paul mengajak temannya bernama Nimus, dan bersama-sama mereka datang membawa mobil sedan dan pikap ke rumah Diana.
"Ada satu kotak alat, satu botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah," tuturnya.
Namun, saat mereka sedang menurunkan alat, Diana dan suaminya datang dan menuduh mereka sebagai maling.
"Waktu kita lagi menurunkan alat, Bu Diana dengan suaminya Pak Handy itu datang. Melihat saya keluarkan alat, tanpa tanya apa pun langsung diteriaki maling," ujarnya.
Setelah itu, menurut Paul, Diana menyuruh anak dan karyawannya untuk merusak ban kedua mobil tersebut agar tidak bisa digunakan kembali.
"Mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ," sambung Paul.
Dugaan Motif: Uang DP Proyek Rp400 Juta
Paul menduga bahwa kemarahan Diana dipicu oleh permintaan agar uang uang muka (DP) dikembalikan, padahal proyek belum sepenuhnya selesai. Diketahui proyek tersebut bernilai Rp400 juta.
Pihak Paul merasa tindakan Diana dan keluarganya tidak hanya merugikan secara materiil, tapi juga mengancam keselamatan kerja.
Pihak yang Dilaporkan
Dalam laporan ke Polrestabes Surabaya, Paul Stepnus dan Nimus melalui kuasa hukumnya tidak hanya melaporkan Diana beserta suami, namun juga beberapa pihak yang terlibat, meliputi:
- Jan Hwa Diana (pemilik rumah, owner CV Sentosa Seal)
- Handy Sunaryo (suami Diana)
- Nando (anak Diana)
- Dua anak lainnya (tidak disebutkan namanya)
- Iwan (pegawai yang diduga ikut merusak kendaraan)
"Kita laporkan sekeluarga, suami Pak Handy, istri Diana, terus ketiga anaknya namanya Nando, keempat itu pegawainya yang bantu (merusak mobil), Pak Iwan," jelas Paul.
Penanganan Hukum Berlanjut
Sementara itu, proses hukum terhadap laporan puluhan mantan karyawan mengenai dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal masih berjalan di Polda Jawa Timur. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai status tersangka dalam kasus tersebut. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

