Warga Jombang Kaget PBB Naik 1.202 Persen, Dipicu Salah Hitung NJOP

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang naik hingga ribuan persen. Kebijakan ini menuai protes warga yang keberatan dengan lonjakan tagihan.

14 Aug 2025 - 18:10
Warga Jombang Kaget PBB Naik 1.202 Persen, Dipicu Salah Hitung NJOP
Aktivis dan perwakilan warga membawa seember uang koin saat memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor Bapenda Jombang, Senin (11/8/2025). (Foto: Istimewa)

JOMBANG, SJPKenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jombang, mencapai ribuan persen untuk tahun 2024. Lonjakan ini membuat warga keberatan dan memprotes kebijakan tersebut.

Seorang warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Heri Dwi Cahyono (61), mengaku terkejut. Dia menerima tagihan atas dua aset bidang tanah miliknya yang naik drastis. Kenaikan pajaknya menembus 1.202 persen.

Dua aset yang dimaksud adalah tanah seluas 1.042 meter persegi dengan rumah 174 meter persegi. Lokasinya berada di Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo. Kemudian, sebidang tanah 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI.

“Kalau naik wajar, tapi ini melompat sampai 12 kali lipat," ucap Heri pada Rabu (13/8/2025). "Siapa yang harus bertanggung jawab kalau Bapenda sendiri mengakui datanya tidak sesuai?" imbuhnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, tidak membantah lonjakan signifikan itu. Menurut dia, dari sekitar 700.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang beredar, separuhnya memang mengalami kenaikan.

Beberapa objek pajak bahkan tercatat naik hingga ribuan persen. Hartono menjelaskan, perubahan tarif itu dipicu penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) berdasarkan survei tim appraisal pada tahun 2022.

Meski demikian, hasil penilaian pihak ketiga itu tidak selalu selaras dengan kondisi nyata di lapangan. Karena itu, pendataan ulang NJOP secara menyeluruh dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa.

“Sejak tahun ini kami melibatkan pemerintah desa untuk mendata ulang NJOP secara menyeluruh," ungkap Hartono.

Sayangnya, hasil pendataan baru bisa digunakan untuk menghitung PBB tahun 2026. Artinya, untuk 2024 dan 2025, warga tetap harus membayar pajak sesuai perhitungan lama yang dinilai bermasalah.

Sebelumnya, sejumlah aktivis di Jombang mendatangi kantor Bapenda Jombang. Mereka memprotes kenaikan pajak dengan membawa seember uang logam pada Senin (11/8/2025).

Aksi ini dipicu oleh kenaikan pajak yang tidak wajar. Seorang warga harus membayar Rp1,35 juta yang sebelumnya hanya sekitar Rp400 ribu.

"Saya minta Bupati tegas membenahi aturan yang merugikan warga," ucap Joko Fattah Rochim, perwakilan aktivis. Fattah menyebut, koin itu celengan anaknya.

“Ya kalau naik dari Rp300 ribu ke Rp400 ribu atau Rp500 ribu itu wajar. Tapi ini sampai Rp1 juta lebih, ya memberatkan. Koin ini celengan anak saya dari SMP sampai semester 2, karena saya memang enggak punya uang," ujar Fattah.

Di kantor Bapenda, sempat terjadi adu argumen antara Fattah dan Hartono. Setelah dihitung, koin-koin yang dibawa tersebut berjumlah Rp1,3 juta dan cukup untuk melunasi pajak Fattah. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow