Jombang Jadi Percontohan Nasional Layanan Perizinan Kesehatan Digital
Jombang menjadi salah satu dari tiga daerah percontohan di Jawa Timur bersama Kota Mojokerto dan Kabupaten Banyuwangi.
JOMBANG, SJP - Kabupaten Jombang menjadi percontohan nasional untuk praktek sistem perizinan tenaga medis dan kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi terbaru.
Penunjukan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik.
Jombang menjadi salah satu dari tiga daerah percontohan di Jawa Timur bersama Kota Mojokerto dan Kabupaten Banyuwangi.
Penerapan MPPDN versi terbaru ditandai dengan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima pimpinan lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Kesehatan, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025) kemarin.
Bupati Jombang, Warsubi, menyambut baik inisiatif ini. Digitalisasi proses perizinan baginya adalah terobosan yang akan memangkas sistem birokrasi rumit.
"Dengan sistem yang terintegrasi secara nasional, proses menjadi lebih cepat, transparan, dan terhindar dari duplikasi data. Ini memungkinkan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan kami untuk lebih fokus melayani masyarakat," ujar Warsubi dalam pesan diterima wartawan, Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Wor Windari, menyatakan bahwa pengalaman menerapkan Mal Pelayanan Publik Daerah (MPPD) di Jombang sejak 2024 menjadi bekal berharga untuk kesuksesan proyek ini.
"Verifikasi pada sistem MPPDN seluruhnya dilakukan melalui sistem. Ini memberikan kemudahan, kecepatan, kenyamanan, dan keamanan bagi pengguna layanan," jelas Windari.
Perlu diketahui, MPPDN versi terbaru menawarkan pembaruan teknologi dan perluasan akses melalui website dan aplikasi mobile. Layanan yang dihadirkan khusus untuk tenaga kesehatan meliputi penerbitan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa digitalisasi layanan publik adalah sebuah keharusan untuk memenuhi harapan masyarakat. Kehadiran MPPDN di sektor kesehatan telah membuktikan peningkatan efisiensi yang signifikan.
Adapun manfaat yang dihadirkan sistem ini meliputi Efisiensi Waktu dimana proses perizinan yang sebelumnya bisa memakan waktu mingguan kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan jam.
Selanjutnya Integrasi Data, seluruh data terpusat dalam satu sistem nasional, sehingga meningkatkan akurasi dan menghilangkan duplikasi. Lalu Transparansi dan Akuntabilitas, yang maba setiap tahapan proses dapat dilacak, memastikan akuntabilitas penyelenggara layanan.
Dan tentunya akses manfaat untuk layanan yang lebih fokus, yakni tenaga kesehatan dapat berkonsentrasi penuh pada tugas utamanya tanpa terhambat prosedur administratif yang berbelit.
Waktu menghadiri acara di Kantor Kementrian Kesehatan di Jakarta, Bupati Warsubi didampingi langsung Kepala DPMPTSP, Wor Widari dan juga Kepala Dinas Kesehatan dr Hexawan Tjahja Widada. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

