KPU Kabupaten Malang Musnahkan Ribuan Surat Suara Tak Terpakai

Pemusnahan surat suara juga sebagai antisipasi penyalahgunaan dan apabila ada isu bahwa masih ada surat suara di gudang KPU, pihaknya sudah mempunyai bukti lewat berita acara.

13 Feb 2024 - 07:21
KPU Kabupaten Malang Musnahkan Ribuan Surat Suara Tak Terpakai
Dengan cara dibakar, KPU Kab. Malang musnahkan ribuan surat suara tak terpakai. (KPUKab.Mlg/SJP)

Kabupaten Malang, SJP — Ribuan Surat Suara yang rusak dibakar habis KPU Kabupaten Malang di H-1 Pemilu 2024

Pembakaran dihadiri oleh Bawaslu, perwakilan Kodim 0818, Polres Malang diwakili Kapolsek Pakisaji serta perwakilan Kejari Kabupaten Malang.

Pemusnahan kelebihan surat suara tersebut berdasar pada surat nomor 70/PP.08/3507/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024 di KPU kabupaten Malang.

Maka KPU Kabupaten Malang melakukan pemusnahan dengan membakar sisa surat suara baik yang cacat sejak awal juga rusak saat dilipat petugas.

Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini mengatakan, pemusnahan surat suara ini merupakan surat surat suara yang telah termasuk disortir.

"Kami musnahkan ini merupakan hasil sortir yang alami kerusakan saat dilakukan pelipatan," katanya, Selasa (13/2/2024).

Menurutnya, surat suara yang rusak dikembalikan pada produsen, untuk dilakukan pemenuhan dan hal itu sudah dipenuhi pekan lalu menyesuaikan kuota distribusi logistik.

Surat suara juga ada yang rusak sejaka awal. Hal itu diketahui saat dilakukan pelipatan ternyata ada yang cacat, dengan jumlah sekitar 3.587 lembar yang dimusnahkan.

"Semisal, ada noda pada kartu suara yang dapat menutupi nama calon," jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, Anis kategorikan surat suara yang dimusnahkan yakni surat suara Presiden dan Wakil presiden 86 lembar, surat suara DPR RI Dapil Jatim V 1.082 lembar, surat suara DPD RI 97 lembar, DPRD Provinsi Jatim Dapil 6 838 lembar selebihnya dari DPRD Kabupaten Malang dibeberapa Dapil

Dengan pemusnahan ini, dipastikan sudah tak ada lagi surat suara di KPU Kabupaten Malang untuk kemudian dilaporkan ke KPU Pusat.

"Sudah tidak ada lagi surat suara, yang ada pada gudang KPU dan pelaksanaan pemusnahan ini dibuatkan berita acara dan dilaporkan pada KPU pusat melalui KPU provinsi," tegasnya.

Pemusnahan surat suara juga sebagai antisipasi penyalahgunaan dan apabila ada isu bahwa masih ada surat suara di gudang KPU, pihaknya sudah mempunyai bukti lewat berita acara.

Editor: Toski Dermaleksana 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow