Polisi Bongkar Rekor Peredaran Sabu 1,2 Kg di Tulungagung, Diduga Jaringan Internasional
Polisi mengungkap kasus sabu terbesar di Tulungagung, 1,2 kilogram, dari kos di Plosokandang. Jaringan internasional Asia Tenggara diduga terlibat.
TULUNGAGUNG, SJP — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mengungkap kasus peredaran sabu terbesar sepanjang sejarah penindakan di wilayah tersebut. Sebanyak 1,2 kilogram sabu disita dari tangan MBB (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, pada Selasa (29/7/2025) malam. Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menyebut, pengungkapan ini memecahkan rekor sebelumnya.
“Ini adalah pengungkapan sabu terbesar di Tulungagung. Barang bukti yang kami amankan mencapai 1,2 kilogram. Sebelumnya, rekor kami hanya sekitar 600 gram,” ujarnya pada konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Dia menjelaskan, jumlah barang bukti ini menunjukkan jaringan peredaran sabu yang masuk ke Tulungagung sudah berskala besar. Berdasarkan ciri bungkus, polisi menduga sabu ini dari jaringan internasional, khususnya Asia Tenggara.
“Peredaran ini jelas diatur jaringan besar. Tersangka hanya kaki tangan yang bekerja atas perintah bandar berinisial S alias Joker,” tambahnya.
Pengungkapan berawal dari informasi warga soal rumah kos di Plosokandang yang kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Kanit II Satresnarkoba Iptu Sugeng Haryono bersama tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Di kamar kos milik tersangka, polisi menemukan sabu yang sudah dipaketkan dalam berbagai ukuran. Petugas juga menyita dua timbangan digital, alat isap (bong), plastik klip, dan perlengkapan lain untuk mengemas narkoba.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1.199,66 gram. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka sudah dua kali menerima paket sabu dari S alias Joker.
Pada Maret 2025, dia mengambil 500 gram sabu di Simpang Lima Gumul, Kediri, lalu memecahnya menjadi paket kecil untuk diedarkan. Dari aksi itu, dia mendapat upah Rp5 juta.
Pada Juni 2025, tersangka kembali mengambil dua kilogram sabu di sekitar GOR Lembu Peteng, Tulungagung. Sebagian barang masih disimpan di kosnya hingga disita polisi. Sedangkan sekitar 800 gram sudah terdistribusi.
Sabu itu diedarkan dengan sistem ranjau di sejumlah wilayah, antara lain: Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru; Desa Balerejo, Kecamatan Kauman; dan Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.
“Tersangka bekerja dengan sistem ranjau. Dia mengambil, memecah, dan meletakkan sabu di titik yang ditentukan bandar. Setiap selesai menjalankan perintah, dia mendapat upah tunai lewat transfer bank dan sabu untuk dipakai sendiri,” jelas AKBP Taat Resdi.
Dia menambahkan, alasan tersangka terjun ke bisnis haram ini adalah kebutuhan ekonomi dan iming-iming keuntungan besar. Jika berhasil mengedarkan dua kilogram sabu tersebut, dia akan mendapat Rp15 juta.
“Dia tidak punya pekerjaan tetap. Awalnya hanya membeli sabu untuk dipakai sendiri, lalu ditawari bekerja oleh bandar. Dari situ, dia mulai terjerumus,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Markas Polres Tulungagung. Polisi masih memburu S alias Joker yang diduga menjadi pemasok utama sabu dalam jaringan ini.
Nilai total barang haram yang berhasil disita polisi mencapai Rp1,8 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp1,5 juta per gram. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

