Wanita Cantik Pelaku Penipuan Arisan Online Di Jombang Bebas, Ini Kata Penasehat Hukum Pelapor!

Polisi membebaskan pelaku penipuan arisan online yang sempat ditangkap setelah sekian lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) usai adanya perdamaian dengan pelapor.

02 Feb 2024 - 15:43
Wanita Cantik Pelaku Penipuan Arisan Online Di Jombang Bebas, Ini Kata Penasehat Hukum Pelapor!
Pelaku Penipuan Arisan Online yang Dibebaskan Polres Jombang usai ada perdamaian dengan pelapor. (Dok Polres/SJP)

Jombang, SJP - Oknum wanita cantik Carolin Cahaya Ningsih (28) warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang yang sempat ditangkap polisi usai jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jombang kini bisa menghirup udara segar.

Usai bebas, bahkan Carolin sempat mengadakan semacam konferensi pers kepada beberapa media tertentu di salah satu rumah makan di Jombang.

Intinya, dalam pemberitaan sejumlah media, Caroline menjelaskan pembebasan atas dirinya serta duduk masalah hukum yang menjeratnya.

Kuasa Hukum pelapor pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Carolin, Beni Hendro Yulianto membenarkan pembebasan tersangka Carolin oleh Polres Jombang.

"Iya benar mas, sudah ada pencabutan laporan atau pengaduan oleh klien kami terhadap tersangka Caroline," kata Beni Hendro lewat pesan diterima wartawan, Jumat (2/2/2024).

Pencabutan laporan tepatnya terjadi pada hari Selasa, 23 Januari 2024 pagi di ruang penyidikan Satreskrim Mapolres Jombang.

"Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara dalam hal ini adalah klien kami Anip Anita Rahayu selaku pelapor (korban) dan saudari Carolin selaku pihak Terlapor (pelaku) untuk berdamai," terang Beni.

Menurut Beni, ada itikad baik dari tersangka saudari Carolin. Carolin bersedia untuk mengembalikan serta mengganti seluruh biaya kerugian yang dialami oleh klien kami.

Akibat dari perbuatan pelaku Carolin dimana sebelumnya dinaikkan status sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penipuan arisan online tersebut.

"Total kerugian yang dialami klien kami senilai Rp.28 juta," beber Beni.

Sebelumnya, Polres Jombang memastikan telah menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penipuan dan penggelapan Arisan Online.

Tersangka yakni Carolin Cahaya Ningsih (28) warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Perempuan berparas cantik tersebut ditangkap pada Minggu 17 Desember 2023 lalu di Pantai Mertasari, Kelurahan Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca membenarkan upaya penangkapan tersangka DPO penipuan dan penggelapan Arisan Online, Carolin.

"Iya, pelaku penipuan arisan online ini ditangkap," kata AKP Sukaca lewan pesan tertulis, Minggu (7/1/2024) lalu. (*) 

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow