Sidang Kasus Pemerasan Oknum Wartawan dan LSM Ponpes Batu Hadirkan Saksi Penting

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan dua figur yang seharusnya menjadi pengawal isu publik, yakni wartawan dan aktivis perlindungan anak. Keduanya didakwa melakukan pemerasan terhadap pengurus Ponpes dengan modus menakut-nakuti korban melalui ancaman pemberitaan negatif.

26 Aug 2025 - 20:16
Sidang Kasus Pemerasan Oknum Wartawan dan LSM Ponpes Batu Hadirkan Saksi Penting
Sidang oknum wartawan dan LSM yang melakukan pemerasan pada Ponpes (ist/Kejaksaan/SJP)

KOTA BATU, SJP - Perkara pemerasan yang menjerat oknum wartawan YLA dan aktivis LSM perlindungan anak FDY terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Batu terus mendekati akhir.

Sidang terbaru yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang pada Senin (25/8/2025) memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian pada Selasa (26/8/2025) membenarkan bahwa JPU menghadirkan dua saksi kunci dalam persidangan kali ini.

Yakni, Amida Yusiana, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A-KB Kota Batu, serta Rista Ayuningtyas, yang merupakan korban dari kasus kekerasan oleh pengurus Ponpes yang kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk melakukan pemerasan

Dalam keterangannya, kedua saksi memberikan penjelasan yang memperkuat dakwaan JPU terhadap para terdakwa. Menariknya, baik YLA maupun FDY tidak membantah kesaksian tersebut dan mengakui fakta yang diungkap di persidangan. 

Terlebih terrdakwa juga tidak mengelak dari kesaksian saksi, sehingga hal ini semakin mendukung pembuktian dakwaan penuntut umum. Dengan semakin jelasnya rangkaian bukti dan pengakuan, perkara ini disebut sudah mendekati tahap akhir.

Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin, 1 September 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan satu saksi tambahan dari JPU serta saksi a de charge atau saksi meringankan dari pihak terdakwa.

"Saat ini proses persidangan akan segera berlanjut ke agenda tuntutan, yang menandai babak akhir dari perkara ini.

“Sudah hampir tuntas, tinggal menunggu agenda akhir dari penuntut umum maupun pembela terdakwa,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow