Pemdes Warungdowo Menang Gugatan Tanah Rp1,2 Miliar di PN Bangil
Pemdes Warungdowo menang gugatan lahan Rp1,2 miliar di PN Bangil. Kejari Pasuruan minta desa segera amankan aset agar tidak kembali disengketakan atau diklaim sepihak.
PASURUAN, SJP — Pemerintah Desa (Pemdes) Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, resmi memenangkan sengketa lahan seluas 9.000 meter persegi melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Putusan dibacakan awal Agustus 2025, setelah proses hukum berlangsung sejak Desember 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan bertindak sebagai kuasa hukum kepala desa.
“Nilai tanah yang bersengketa ini mencapai Rp1,2 miliar. Batasnya mencakup jalan perumahan, jalan provinsi, kantor pemerintah, dan fasilitas pendidikan,” jelas Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananto, Kamis (7/8/2025).
Majelis hakim menyatakan tergugat, M. Romli, melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan dia segera menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong kepada penggugat.
Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.223.000. Hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan, tetapi gugatan pokok Pemdes Warungdowo dinyatakan sah dan dimenangkan.
Kejari Pasuruan mengimbau agar Pemdes Warungdowo segera mengamankan lahan tersebut untuk mencegah sengketa baru. Langkah ini dinilai penting dalam menjaga aset desa secara berkelanjutan.
“Kami juga mengimbau agar desa segera melakukan langkah pengamanan aset. Agar aset desa tidak kembali disengketakan atau disalahgunakan,” ujar Teguh.
Teguh menyarankan agar putusan diumumkan kepada masyarakat dan dilakukan pengamanan fisik terhadap lahan yang disengketakan, terutama Lapangan Desa Warungdowo.
“Kami juga meminta agar tim jaksa pengacara negara pada Kejari Kabupaten Pasuruan mempersiapkan apabila terdapat upaya hukum dari tergugat,” ucapnya.
“Dan untuk Pemdes Warungdowo ke depannya berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara pada Kejari Kabupaten Pasuruan apabila nantinya tergugat mengajukan banding,” sambungnya.
Selain pengamanan fisik, hasil putusan harus diumumkan terbuka kepada masyarakat untuk menjaga transparansi dan mencegah klaim sepihak atas lahan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pasuruan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menambahkan pentingnya koordinasi hukum lanjutan untuk menjaga aset desa.
“Kami berharap agar putusan ini menjadi momentum penegakan hukum atas aset desa,” tandanya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

