Skandal Korupsi Porang di Jombang, Eks Direktur Perumda Panglungan Dituntut 8,5 Tahun Bui

Tak hanya Fadjari, mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo, juga menghadapi tuntutan serius. JPU menuntut Ponco dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

15 Jan 2026 - 14:20
Skandal Korupsi Porang di Jombang, Eks Direktur Perumda Panglungan Dituntut 8,5 Tahun Bui
Suasana sidang kasus korupsi dana bergulir Bank UMKM Jatim di ruang sidang pengadilan Tipikor Surabaya. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang melayangkan tuntutan berat terhadap mantan Direktur Perumda Panglungan, Tjahja Fadjari, dalam sidang kasus korupsi dana bergulir Bank UMKM Jawa Timur. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/1/2026), terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana badan, JPU mewajibkan Fadjari membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. 

Jaksa juga menuntut uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,5 miliar. Apabila aset terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun 3 bulan.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menegaskan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai total loss. 

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), seluruh dana kredit senilai Rp1,5 miliar tersebut dianggap sebagai kerugian negara karena cacat prosedur sejak tahap penyaluran.

"Sejak awal, penyaluran kredit ini sudah menabrak aturan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP sebagaimana dakwaan primair," tegas Ananto, Kamis (15/1/2036).

Kasus yang bergulir sejak 2021 ini mengungkap tabir penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Dana yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut dicairkan secara ilegal tanpa persetujuan Bupati Jombang. 

Tragisnya, pinjaman tersebut didasarkan pada proyek pembelian porang fiktif dengan menggunakan sertifikat tanah pribadi sebagai jaminan. 

Tak hanya Fadjari, mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo, juga menghadapi tuntutan serius. JPU menuntut Ponco dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Berbeda dengan Fadjari, Ponco tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. Namun, ia dinilai memiliki peran vital dalam manipulasi dokumen analisis kredit. 

Ponco diduga kuat memaksakan pencairan pinjaman meskipun secara finansial Perumda Panglungan dipastikan tidak layak menerima kredit.

Fakta persidangan mengindikasikan bahwa dana negara tersebut tidak pernah masuk ke kas perusahaan untuk produktivitas, melainkan diduga kuat digunakan Fadjari untuk melunasi utang pribadi. Kondisi ini menyebabkan kredit macet total dan gagal bayar yang membebani keuangan daerah.

Majelis Hakim memberikan waktu bagi kedua terdakwa yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Jombang tersebut untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi). (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow