Unjuk Rasa Berujung Penjara, 10 Pesilat di Trenggalek Divonis 6 Bulan 15 Hari

Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis kepada 10 pesilat Pagar Nusa dalam kasus perusakan Mapolsek Watulimo. Vonis disambut haru, jaksa belum putuskan banding.

25 Jul 2025 - 21:33
Unjuk Rasa Berujung Penjara, 10 Pesilat di Trenggalek Divonis 6 Bulan 15 Hari
Suasana sidang putusan perkara perusakan Mapolsek Watulimo di Pengadilan Negeri Trenggalek. (Beny/SJP)

TRENGGALEK, SJP—Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada sepuluh anggota perguruan silat Pagar Nusa, Jumat (25/7/2025). Mereka dinyatakan bersalah atas perusakan Mapolsek Watulimo.

Majelis hakim yang diketuai Dian Nur Pratiwi menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan ancaman kekerasan untuk memaksa pejabat melakukan atau tidak melakukan tindakan yang sah secara hukum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama enam bulan lima belas hari, dengan ketentuan masa tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Dian saat membacakan putusan di ruang Cakra PN Trenggalek.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dua terdakwa yang disebut provokator utama, Novan Riono dan Wahyu Eka, mendapat vonis serupa, meskipun sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan dan 10 bulan. Delapan terdakwa lain juga divonis 6 bulan 15 hari.

Suasana sidang penuh haru. Terdakwa dan keluarganya tampak menangis dan bersujud syukur setelah putusan dibacakan. Mereka menerima vonis dan tidak akan mengajukan banding.

Kuasa hukum para terdakwa, Ummi Habsyah, menilai vonis yang dibacakan majelis hakim sudah mencerminkan keadilan.

“Alhamdulillah, keputusan ini sudah sangat adil untuk proses panjang yang kami jalani. Kami berusaha menerima apa pun hasilnya,” kata Ummi usai sidang.

Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lain,” jelas Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subianto.

Kasus ini bermula akhir Januari 2025. Anggota Pagar Nusa unjuk rasa di depan Mapolsek Watulimo menuntut pembebasan rekannya yang jadi tersangka penganiayaan. Karena tuntutan tak dikabulkan, massa menjadi emosional dan merusak fasilitas kantor polisi.

Majelis hakim menegaskan, aksi kekerasan itu mengganggu ketertiban umum dan merusak wibawa institusi penegak hukum.

Vonis ini menjadi akhir kasus tersebut. Sepuluh pesilat akan segera menjalani sisa masa hukuman mereka. Kejaksaan punya waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow