Pengusaha Sound Horeg di Tulungagung Bersedia Diatur tapi Menolak Dilarang Total

Pembatasan penggunaan sound system di Tulungagung berdampak pada pelaku usaha jasa penyewaan. Agus Priyono berharap aturan tidak melarang total agar bisnis tetap berjalan dan pendapatan tidak tergerus.

25 Jul 2025 - 22:31
Pengusaha Sound Horeg di Tulungagung Bersedia Diatur tapi Menolak Dilarang Total
Acara cek sound horeg jelang pawai di Desa Sumberejokulon, Tulungagung. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP—Kebijakan pembatasan penggunaan sound system yang diberlakukan oleh Polres Tulungagung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mendapat respons dari pelaku usaha jasa penyewaan sound system. Agus Priyono, pemilik AJM Pro, mengaku terdampak secara ekonomi dan berharap aturan tersebut tidak bersifat pelarangan mutlak.

Menurut Agus, dalam hasil koordinasi dengan Polres Tulungagung saat acara cek sound di kawasan wisata Mbalong Kawok, Desa Sumberejokulon, telah disepakati pembatasan maksimal enam unit subwoofer dengan dimensi tidak melebihi bak truk. Selain itu, ketinggian sound system juga dibatasi maksimal 1,5 meter dari dasar bak.

“Untuk sementara, kami sebagai pengusaha sound system bisa mengikuti aturan. Tapi tolong jangan dilarang. Dengan aturan seperti ini kami masih bisa jalan, hanya saja pendapatan kami jadi minim karena penghasilan utama berasal dari sewa subwoofer,” kata Agus, Jumat (25/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa permintaan pasar biasanya membutuhkan delapan subwoofer, dengan harga sewa 8 subwoofer di Tulungagung berkisar Rp12 juta hingga Rp15 juta, tergantung tambahan pencahayaan. Untuk acara di luar kota, harga sewa bahkan dapat melonjak hingga Rp30 juta sampai Rp40 juta.

Namun, sejak pembatasan dan fatwa MUI serta imbauan kepolisian, permintaan menurun drastis. Agus menyebut sudah ada lima kontrak penyewaan yang dibatalkan, dengan potensi kerugian lebih dari Rp100 juta.

“Sekarang banyak permintaan yang batal. Itu imbas dari aturan MUI dan kepolisian. Tapi ya kami tetap ikut aturan. Tapi mohon jangan dilarang total,” ujarnya tegas.

Agus juga mengungkapkan bahwa puncak musim permintaan sewa sound system terjadi antara bulan Juli hingga Oktober, bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan serta banyak karnaval dan acara masyarakat lainnya.

“Biasanya bulan 7 sampai 10 itu ramai. Sisanya agak sepi. Permintaan paling banyak untuk karnaval, tapi kami juga melayani pengajian dan kegiatan warga lain,” jelasnya.

Lebih jauh, Agus menyoroti kesalahpahaman soal istilah “sound horeg”. Menurutnya, sistem sound yang digunakan selama ini tetap mengatur keseimbangan komponen subwoofer, low, mid, dan high.

“Kalau orang bilang sound horeg itu beda dari sound system, itu salah. Semuanya ada sistemnya. Subwoofer saja sebenarnya desibelnya di bawah 100 dB, justru suara dari mid dan high yang bisa mencapai 125 dB. Tapi itu tetap dibutuhkan untuk keseimbangan suara,” jelas Agus.

Dia juga menyampaikan bahwa pembatasan jumlah subwoofer justru bisa berakibat negatif. Teknisi akan cenderung menambah jumlah mid dan high yang menghasilkan suara lebih tajam dan mengganggu.

Menutup pernyataannya, Agus menegaskan bahwa pembatasan harus mempertimbangkan dampak ekonomi bagi ekosistem di sekitar kegiatan yang menggunakan sound system. Mulai dari pelaku UMKM hingga pedagang kecil yang merasakan manfaat langsung dari kegiatan tersebut.

“Kalau acara jalan, semua ikut jalan, pedagang, warga, UMKM. Yang komplain itu justru banyak dari luar. Acara kami ini diselenggarakan oleh warga sendiri,” pungkas Agus. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow