Polres Tulungagung Tertibkan Belasan Sound Horeg Jelang Pawai Desa
Penertiban sound horeg di Tulungagung dilakukan menjelang pawai Desa Sumberejokulon. Petugas gabungan cek suara maksimal 125 desibel dan dimensi kendaraan, demi kelancaran acara dan kepatuhan aturan.
TULUNGAGUNG, SJP—Penertiban puluhan set sound horeg berlangsung ketat di kawasan wisata Mbalong Kawok, Desa Sumberejokulon, Kecamatan Ngunut, Jumat (25/7/2025) sore. Aksi ini menjadi persiapan jelang pawai yang digelar Sabtu (26/7/2025) di desa setempat.
Petugas gabungan dari Polres Tulungagung, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga PLN mengawal ketat kegiatan penertiban. Pemeriksaan fokus pada intensitas suara, dimensi kendaraan pengangkut sound system, serta daya listrik yang dipakai. Semua harus sesuai aturan teknis hasil rapat Forkopimda dan Pemkab sehari sebelumnya.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, pengecekan dilakukan sebagai pengawasan awal. “Untuk malam ini hanya dilakukan pengecekan. Sesuai surat edaran Bupati, batas maksimal suara statis adalah 125 desibel dan daya maksimal Rp80.000,” ujarnya.
Pengecekan teknis dilakukan petugas PLN untuk daya listrik dan Dishub untuk tingkat kebisingan memakai alat ukur terkalibrasi. Sementara itu, standar teknis berbeda diberlakukan saat pawai. “Kalau mobile, batas maksimal suara hanya 80 desibel dan daya maksimal 10.000,” tegas Kapolres.
Dia juga menyebut banyak kendaraan sound system melebihi ukuran bak truk, baik dari sisi tinggi maupun lebar. Tindakan pembongkaran langsung dilakukan oleh teknisi dan panitia. “Panitia dan kepala desa telah menyatakan siap menata ulang agar sesuai aturan,” imbuhnya.
Rute pawai dipastikan hanya melintasi wilayah Desa Sumberejokulon. Kepala desa sudah memberikan persetujuan terhadap rute tersebut. Hal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak mengganggu warga di luar desa.
“Kalau malam ini semua pihak optimistis aturan bisa dipenuhi, maka izin akan diberikan. Tapi kalau besok saat pawai ditemukan pelanggaran seperti suara atau dimensi yang melebihi aturan, maka bisa dibubarkan atau ditindak sesuai hukum,” jelas Kapolres.
Kepala Desa Sumberejokulon, Sugiono, menambahkan pihaknya sangat mendukung penertiban tersebut demi kenyamanan bersama. Menurutnya, pawai dan hiburan rakyat harus tetap berlangsung, tetapi dengan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan warga.
“Kami ingin acara tetap meriah tapi tertib. Dengan adanya aturan ini, kami berharap semua pihak bisa saling menghargai dan menjaga ketertiban selama acara,” katanya.
Agus Priyono, pengusaha sound system lokal, menyatakan siap mematuhi aturan, meski berharap kebijakan tak menjadi pelarangan total.
“Kami bisa diatur, tapi jangan dilarang. Aturan baru ini masih bisa dijalankan meski berdampak pada menurunnya permintaan sewa,” kata Agus.
Meski omzet turun, Agus mengaku mengikuti aturan demi tertib dan keamanan acara. Namun, setidaknya lima kontrak sewa batal akibat aturan ini.
“Kita mengikuti aturan, tapi harapannya jangan sampai dilarang total,” pungkas Agus. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

