Curi Motor, Warga Pengkol Tanjunganom Diciduk Polisi Nganjuk
GN mencuri sepeda motor Honda Supra milik H. Warsiman (80) pada Senin (10/2/2025) sekira pukul 04.00 WIB.
NGANJUK, SJP - Karena diduga mencuri sepeda motor, GN (34), warga Desa Pengkol, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk diciduk polisi, Sabtu (15/2/2025). GN ini telah mencuri sepeda motor milik korban saat sedang tertidur dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dapur.
Tersangka GN (34), warga Desa Pengkol, Tanjunganom, ditangkap pada Sabtu (15/2/2025) setelah penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Baron dan Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, saat penghuni sedang tertidur dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dapur.
"Berkat kerja cepat tim di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sukomoro," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, GN mencuri sepeda motor Honda Supra milik H. Warsiman (80) pada Senin (10/2/2025) sekira pukul 04.00 WIB.
"Pelaku masuk melalui jendela, mengambil sepeda motor, lalu keluar melalui pintu dapur. Setelah dilakukan penyelidikan, GN berhasil diamankan beserta barang bukti," jelasnya.
Dari tangan GN, polisi menyita satu unit motor Honda Supra Fit, dan GN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

