Kasus Dugaan Pungli 17 Agustusan di Surabaya Berakhir Damai
Video dugaan pungli sumbangan 17 Agustusan di Surabaya berakhir damai setelah dimediasi Wakil Wali Kota Armuji. Kasus dinyatakan sebagai kesalahpahaman, sumbangan bersifat sukarela, dan dugaan ucapan rasis tidak terbukti.
SURABAYA, SJP – Video dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha di Jalan Gemblongan, Kecamatan Bubutan, Surabaya, yang mengatasnamakan sumbangan acara 17 Agustusan, sempat memicu perbincangan hangat di media sosial. Namun, polemik itu berakhir damai setelah dimediasi langsung oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
“Sudah klir semuanya. Itu hanya miskomunikasi, tidak perlu diperpanjang lagi,” tegas Armuji, Selasa (12/8/2025).
Kasus ini melibatkan pemilik usaha Kevin William dan warga RW 03 Gemblongan. Armuji menjelaskan, sumbangan untuk kegiatan HUT RI bersifat sukarela tanpa batas minimal maupun maksimal.
Mediasi dilakukan pada Senin (11/8/2025), dengan memeriksa kronologi peristiwa serta mendengar keterangan saksi. Hasilnya, tiga warga yang meminta sumbangan terbukti membawa proposal resmi lengkap dengan surat pengantar RT/RW. Dugaan adanya ucapan bernada rasis juga dipastikan tidak terbukti.
Ketua RW 03 Gemblongan, Suratin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mematok nominal sumbangan. Ia menyayangkan pemilik usaha hanya melihat daftar nominal sumbangan warga lain tanpa membaca keseluruhan proposal yang dibawa.
Kegiatan HUT RI di RW 03 sendiri meliputi lomba, jalan sehat, dan malam tasyakuran. Semua donatur akan diundang hadir dan dikirimi konsumsi saat acara berlangsung.
Meski sudah damai, kasus ini menjadi pengingat bahwa komunikasi yang terbuka dan transparan penting untuk menghindari kesalahpahaman, terutama terkait urusan iuran warga. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

