Orang Tua Korban Kecewa Tak Bisa Masuk Sidang, Kejari Nganjuk Beri Penjelasan
Kejari Nganjuk menjelaskan sidang kasus pencabulan anak digelar tertutup sesuai KUHAP dan UU Perlindungan Anak untuk melindungi korban. Orang tua korban tetap berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
NGANJUK, SJP – Menanggapi keluhan dan kekecewaan orang tua korban pencabulan yang menyayangkan adanya pembatasan akses masuk ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Robby Yahya menegaskan, larangan atau pembatasan bagi pihak luar termasuk keluarga dekat untuk masuk ke dalam ruang persidangan murni didasarkan pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami sangat memahami beban psikologis dan rasa keadilan yang diperjuangkan oleh orang tua korban. Namun, perlu kami luruskan bahwa untuk perkara tindak pidana asusila atau kesusilaan, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, hukum acara pidana kita mengatur secara tegas bahwa persidangannya wajib dinyatakan tertutup untuk umum," jelas Koko kepada Suarajatimpost, Senin (20/7/2026).
Menurut Koko, pihaknya memaparkan bahwa aturan sidang tertutup ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Langkah tersebut diambil bukan untuk mempersulit pihak keluarga atau menutupi proses hukum, melainkan demi memberikan perlindungan maksimal terhadap privasi, masa depan, dan kondisi mental korban yang masih di bawah umur agar tidak mengalami trauma sekunder akibat informasi persidangan yang tersebar luas.
Meskipun sidang digelar secara tertutup, Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan profesional, transparan di hadapan hukum, dan akuntabel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berkomitmen penuh untuk tetap memperjuangkan tuntutan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya bagi terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang sah di persidangan.
"Sidang hanya akan dibuka kembali untuk umum saat pembacaan putusan akhir oleh Majelis Hakim. Kami mengimbau agar pihak keluarga dan masyarakat tetap mempercayakan proses ini kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja," tutupnya.
Suasana haru dan penuh emosi menyelimuti Pengadilan Negeri setelah berlangsungnya sidang kasus pencabulan yang menimpa seorang anak di bawah umur. Orang tua korban yang hadir untuk mengawal jalannya persidangan tidak mampu membendung rasa sedih dan kecewa mereka atas musibah yang menimpa buah hati mereka.
Sambil menahan napas dan memegang dadanya yang sesak karena menahan tangis, ibu korban menyampaikan permohonan yang mendalam kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Saya memohon, mohon bantuannya, mohon untuk terdakwa itu dihukum seberat-beratnya. Saya orang tua korban, saya memohon keadilan yang seadil-adilnya," ujar ibu korban.
Kekecewaan juga diungkapkan oleh ayah korban. Pihak keluarga menyayangkan pembatasan akses bagi orang tua untuk menyaksikan jalannya persidangan di dalam ruangan. Padahal, kehadiran mereka murni hanya ingin mengawal dan melihat proses hukum berjalan dengan transparan tanpa ada niat untuk membuat keonaran.
"Kami cuma ingin menyaksikan saja, kami tidak akan bikin ulah. Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami," ucapnya.
Pihak keluarga berharap penuh agar penegak hukum memberikan sanksi maksimal dan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa demi menebus penderitaan psikologis yang harus ditanggung oleh korban dan keluarga besarnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

