Tiga Nelayan di Gresik Ditangkap Polisi karena Lakukan Ilegal Fishing
Menangkap ikan menggunakan jaring trawl merupakan tindakan terlarang dan termasuk kegiatan ilegal fishing karena dapat merusak ekosistem dan biota laut.
GRESIK, SJP—Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Gresik mengungkap praktik ilegal fishing oleh nelayan menggunakan jaring trawl saat menangkap ikan.
Diketahui, jaring trawl merupakan jaring ikan berbentuk kantong yang ditarik di belakang kapal. Biasanya menyusuri dasar perairan untuk menangkap ikan, udang, dan jenis ikan demersal lainnya.
Jaring trawl juga disebut dengan jaring tarik dasar atau pukat dasar. Kegiatan menangkap ikan menggunakan jaring trawl merupakan praktik terlarang atau ilegalfl fishing.
Polisi mengamankan tiga perahu. Yakni KMN Kayu Manis, KMN Semangat, dan KMN Zamirah. Hasil tangkapan ikan sebanyak 91 kilogram dan tiga set jaring trwal beserta perlengkapannya juga diamankan.
Kasatpolairud Polres Gresik, Iptu Arifin mengatakan, dalam pengungkapan kasus ilegal fishing ini, polisi juga mengamankan tiga pelaku yang berperan sebagai nakhoda kapal.
Ketiganya yaitu ARM (51) asal Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, sebagai nakhoda KMN Semangat. MMT (54) asal Kecamatan Panceng, nakhoda KMN Kayu Manis. JAH (54), asal Kecamatan Paciran, Lamongan, nakhoda KMN Zamirah.
"Jaring trawl sama perahu diamankan selama 24 jam dan pembinaan dilakukan oleh Dinas perikanan dikarenakan jaring trawl yang diamankan dengan kapasitas 10 GT (gross tonnage)," kata Iptu Arifin, Jumat (23/5/2025).
Iptu Arifin mengatakan, kronologi kasus ilegal fishing itu terungkap saat petugas melaksanakan patroli di perairan laut wilayah Kabupaten Gresik pada Senin (21/5/2025).
Petugas mengamankan tiga perahu nelayan sekira pukul 08.00 WIB saat patroli di perairan Kecamatan Ujungpangkah Alur Pelayaran Barat Surabaya atau 2 mil dari Pantai Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Iptu Arifin menegaskan, untuk menjaga lingkungan dan alam laut Kabupaten Gresik, personel Satpolairud Polres Gresik telah memberikan imbauan dan sosialisasi secara langsung kepada para nelayan.
Pihaknya mengaku tidak akan segan menindak tegas para nelayan di Kabupaten Gresik yang masih nekat menangkap ikan menggunakan jaring trawl.
"Imbauan tersebut kami sampaikan kepada nelayan di Gresik agar tidak melakukan destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan termasuk jaring trawl," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

