PN Jombang Pastikan Tidak Ada Keterangan Palsu dari Kasun saat Sidang Gugatan Perdata

Saat menjadi saksi, status Nurul Hidayat dihadirkan sebagai Kepala Dusun Sukoiber, bukan sebagai kepala desa.

23 May 2025 - 11:46
PN Jombang Pastikan Tidak Ada Keterangan Palsu dari Kasun saat Sidang Gugatan Perdata
Para pihak dipersilakan mengambil berkas acara persidangan di PN Jombang terkait bukti dugaan keterangan palsu kasun Desa Sukoiber. (Foto: Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP—Pengadilan Negeri (PN) Jombang tidak melihat ada masalah pada keterangan yang diberikan oleh Nurul Hidayat selaku Kepala Dusun (Kasun) Sukoiber, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, saat menjadi saksi pada sidang perdata. 

Anggota Hakim PN Jombang, Luki Eko Andrianto menerangkan, dalam perkara perdata nomor 52/Pdt.G/2024/PN Jbg, perangkat desa yang merupakan kasun yakni Nurul Hidayat dihadirkan sebagai saksi penggugat. 

"Berdasar berita acara persidangan, status yang bersangkutan (Nurul Hidayat, red) selaku kepala dusun, bukan sebagai kepala Desa Sukoiber," ucapnya, Jumat (23/5/2025). 

Luki juga menyebut, dalam perkara perdata tersebut, seluruh gugatan dari penggugat ditolak. Para pihak dipersilakan untuk mengambil salinan berita acara putusan di PN Jombang. 

"Silakan para pihak berperkara untuk mengambil berkas berita acara yang dibutuhkan, " ujarnya. 

Sebelumnya, Nurul Hidayat (48) menjadi terlapor atas dugaan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pada perkara perdata di PN Jombang. 

Dalam putusan perkara perdata nomor 52/Pdt.G/2024/PN Jbg pada pokok pertimbangan, disebut Nurul Hidayat selaku saksi di bawah sumpah mengakui sebagai kades Sukoiber sejak tahun 2010.

"Ada keterangan palsu saat jadi saksi pada putusan perkara perdata yang dilakukan oleh kasun," ucap sumber berinisial H kepada wartawan, Senin (19/5/2025) lalu. 

Dugaan keterangan palsu tersebut membuat salah satu tergugat pada perkara perdata merasa dirugikan dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Kasun dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 April 2025 atas dugaan tindakan pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada pasal 242 KUHP," ungkap H.

Sementara itu, Kanit Tipidum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono mengatakan, pihaknya tengah menangani perkara tersebut. 

"Siap, masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

Terpisah, Nurul Hidayat menampik semua tudingan bahwa dirinya telah memberikan keterangan palsu pada kasus perdata warga desanya. Namun dia tidak mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke polisi oleh pihak yang dirugikan atas putusan perdata tersebut. 

"Belum tahu dan tidak mengerti," ujarnya saat ditemui di kantor Desa Sukoiber. 

Nurul mengakui bahwa dirinya diminta menjadi saksi oleh penggugat, yakni Sri Mulyati, selaku warga Dusun Klepek, Desa Sukoiber, yang menggugat Zulya Zulaicha Sya dan Muhammad Alfian Suhariansyah, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Diwek. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow