Proses Deradikalisasi Berhasil, Napiter Gunawan Dwi Rianto Dibebaskan dari Lapas Tulungagung

Seorang warga binaan tindak pidana terorisme kembali mendapat pembebasan bersyarat. Salah satu titik balik penting dalam proses deradikalisasinya adalah ketika yang bersangkutan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

18 Jul 2025 - 17:34
Proses Deradikalisasi Berhasil, Napiter Gunawan Dwi Rianto Dibebaskan dari Lapas Tulungagung
Gunawan melengkapi persyaratan administrasi pembebasannya. (Lapas Tulungagung)

TULUNGAGUNG, SJP—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung kembali membebaskan satu narapidana kasus terorisme setelah melalui proses deradikalisasi yang dinilai berhasil. Narapidana tersebut adalah Gunawan Dwi Rianto, juga dikenal dengan sejumlah nama lain, yaitu Salim, Nashir, Dwi, dan Yudha bin Suwondo.

Gunawan resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat (18/7/2025) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan dua hari sebelumnya, yakni pada 16 Juli 2025.

Setelah pembebasan, Gunawan diserahkan kepada petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri untuk menjalani bimbingan dan pengawasan lanjutan. Dia juga dikawal oleh personel Densus 88 Antiteror menuju tempat tinggalnya, sesuai protokol keamanan.

Gunawan mulai menjalani masa pidananya di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2024. Dia merupakan bagian dari jaringan Negara Islam Indonesia (NII) dan sebelumnya divonis tiga tahun penjara. Selama menjalani pembinaan, dia aktif mengikuti berbagai program keagamaan dan menunjukkan perubahan sikap yang positif.

Salah satu titik balik penting dalam proses deradikalisasinya adalah ketika Gunawan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 13 Maret 2025.

Dalam pernyataannya usai dibebaskan, Gunawan menyampaikan rasa syukur dan tekad untuk hidup lebih baik.

“Saya bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada semua pihak, terutama petugas Lapas Tulungagung yang telah membina saya dengan pendekatan yang manusiawi. Saya sadar akan kesalahan masa lalu dan berkomitmen untuk hidup damai, tidak mengulangi kesalahan, dan menjadi warga negara yang taat hukum,” ucapnya dengan penuh haru.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menegaskan bahwa pembebasan ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang serius dan sistematis.

“Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pembinaan dan evaluasi menyeluruh terhadap sikap dan perilaku yang bersangkutan selama berada di dalam lapas. Kami bersyukur karena Gunawan Dwi Rianto telah menyatakan ikrar NKRI dan menunjukkan sikap kooperatif dalam setiap tahapan program deradikalisasi. Harapan kami, dia bisa kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk hidup damai dan produktif,” kata Ma’ruf.

Dia menambahkan, Lapas Tulungagung akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani kasus-kasus ekstremisme, sebagai bagian dari kontribusi terhadap keamanan dan ketahanan nasional.

“Kami berharap ini menjadi contoh bahwa dengan pendekatan yang tepat, para napiter bisa kembali ke jalan yang benar dan turut membangun bangsa. Lapas tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tapi juga ruang untuk bertumbuh dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.(*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow