Temuan Limbah Diduga B3 di Nganjuk Diselidiki Polisi, Pelapor Dipanggil

Kasus temuan ratusan karung limbah diduga B3 di Desa Pandean, Gondang, Nganjuk mulai ditangani Polres Nganjuk. Pelapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara DLH menghentikan sementara aktivitas PT Joyo Makmur.

10 Feb 2026 - 18:34
Temuan Limbah Diduga B3 di Nganjuk Diselidiki Polisi, Pelapor Dipanggil
Ketua LSM ICON RI Nganjuk Muhammad Supriatin (Foto: kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Pasca pemberitaan SuaraJatimPost berjudul “Limbah Diduga B3 Resahkan Warga, DLH Nganjuk Hentikan Sementara Aktivitas PT Joyo Makmur”, temuan ratusan karung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah domestik di Jalan S. Palmar, Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, terus menuai sorotan masyarakat.

Limbah tersebut diduga berasal dari PT Joyo Makmur, perusahaan yang ditunjuk PT SAI sebagai vendor pengambilan sampah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pihak Polres Nganjuk melalui Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Iptu David Eko Prasetyo, membenarkan bahwa pelapor terkait dugaan limbah B3 tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Pelapornya sudah kami panggil untuk dimintai keterangan terkait adanya temuan limbah B3 di Desa Pandean, Kecamatan Gondang,” ujar Iptu David saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/2/2026).

Sementara itu, pelapor Ali Mustofa yang didampingi Ketua LSM ICON RI Nganjuk, Muhammad Supriatin, usai dimintai keterangan terlihat berada di luar ruang Pidsus Polres Nganjuk. Saat ditemui SuaraJatimPost, Ali memilih tidak memberikan pernyataan.

“Mohon maaf mas, silakan wawancara dengan Mas Supriatin saja. Saya tidak ingin berbicara karena posisi saya sebagai pelapor sekaligus terlapor,” ujar Ali sambil menghindar.

Hal senada disampaikan Ketua LSM ICON RI Nganjuk, Muhammad Supriatin, yang akrab disapa Blawong. Ia mengatakan, kehadirannya di Polres Nganjuk baru sebatas memenuhi panggilan awal untuk dimintai keterangan terkait aduan dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai dugaan limbah B3 di Desa Pandean.

“Ini baru tahap awal kami dimintai keterangan. Pertanyaannya seputar limbah yang ditemukan di Desa Pandean, Kecamatan Gondang,” ujar Blawong.

Saat disinggung adanya pertanyaan yang dinilai krusial, Blawong mengakui terdapat sejumlah pertanyaan, termasuk terkait dugaan penyelewengan limbah. Namun, menurutnya, hal tersebut masih dalam batas yang wajar selama tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Kami sampaikan bahwa terkait dugaan penyelewengan limbah di Desa Pandean, sepanjang tidak ada pihak yang dirugikan, itu sah-sah saja,” ucap Blawong selaku kuasa dari Ali Mustofa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan karung limbah B3 dan limbah domestik ditemukan di Jalan S. Palmar, Desa Pandean, Gondang.

Warga menyoroti aktivitas pengolahan sampah PT Joyo Makmur yang dinilai tidak transparan serta tidak dilengkapi papan informasi legalitas perusahaan. Selain itu, keberadaan limbah tersebut juga menimbulkan bau menyengat yang mengganggu lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk, Sujito, membenarkan adanya temuan ratusan karung berwarna biru yang diduga berisi limbah B3 di lokasi PT Joyo Makmur.

“Tim kami sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan sekaligus menghentikan sementara aktivitas usaha tersebut. Seluruh limbah sementara kami amankan dan dipindahkan ke TPA Kedungdowo,” ujar Sujito, Kamis (5/1/2026). (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow