Patok Jalan Diduga Ganggu Akses Umum, Warga Sugihwaras Nganjuk Tempuh Jalur Hukum

Pemasangan patok di jalan yang diduga akses umum di Dusun Sugihwaras, Nganjuk dilaporkan ke Polres Nganjuk. Kuasa hukum menyebut pemasangan tersebut merugikan warga dan mediasi desa tidak membuahkan hasil.

10 Feb 2026 - 19:09
Patok Jalan Diduga Ganggu Akses Umum, Warga Sugihwaras Nganjuk Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum Imam Gozali saat menunjukkan peta jalan di Mapolres Nganjuk (foto:kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Kuasa hukum Imam Gozali didampingi para kliennya, yakni Suwarni, Heri Witono, Herianto, dan Fajar, warga Dusun Sugihwaras, Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, memberikan keterangan di Polres Nganjuk terkait keberadaan patok yang diduga menutup akses jalan umum.

Dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/2/2026), Imam Gozali menyampaikan bahwa pengaduan yang diajukan ke Polres Nganjuk berkaitan dengan jalan blok yang selama ini digunakan sebagai akses umum masyarakat.

Menurutnya, pemasangan patok atau portal tersebut telah menimbulkan kerugian dan mengganggu aktivitas warga yang melintasi jalur tersebut.

“Pemasangan patok ini membuat masyarakat terganggu. Ada warga yang berprofesi sebagai pedagang kambing tidak bisa masuk, begitu juga pedagang keliling, hingga petugas pengangkut sampah yang biasanya melintas di jalur ini,” ujar Imam Gozali.

Terkait kronologi pelaporan, Imam menjelaskan bahwa pada awal Februari 2026, Widodo bersama istrinya, Sulistiyowati, warga Dusun Sugihwaras, Desa Sugihwaras, memasang patok di jalur tersebut. Pemasangan itu dinilai menghambat akses masyarakat yang selama ini menggunakan jalan tersebut.

Imam menegaskan, berdasarkan data dan peta lokasi yang dimilikinya, jalan tersebut merupakan akses umum dan bukan jalan milik pribadi.

“Kami bersama klien mengadu ke Polres Nganjuk dengan membawa bukti. Jalan ini adalah akses umum, bukan milik pribadi,” tegas Imam sambil menunjukkan peta lokasi kepada awak media.

Ia menambahkan, pihaknya telah menempuh upaya mediasi di tingkat Desa Sugihwaras. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak yang memasang patok menolak membongkar dengan alasan jalan tersebut masih dianggap milik pribadi.

“Sebenarnya sudah ada mediasi di tingkat desa, tetapi pihak suami istri yang memasang patok tidak bersedia membongkar secara sukarela. Karena tidak ditemukan solusi, akhirnya kami menempuh upaya hukum,” jelasnya.

Imam Gozali menegaskan, laporan tersebut tetap dilanjutkan. Jika pemasangan patok tetap dipertahankan dan terus merugikan kliennya serta masyarakat, pihaknya akan mengusut perkara ini hingga tuntas.

“Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur bahwa setiap orang yang memasang patok atau penghalang di jalan umum yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dapat terancam sanksi pidana,” pungkasnya kepada SuaraJatimPost. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow