Sindikat Pencuri Dump Truk di Gresik Ditangkap, 3 Pelaku Diamankan

Sebanyak tiga pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AP (30) asal warga Bojonegoro, AS (20) warga Magetan dan AF (40) warga Kabupaten Gresik. Ketiganya diamankan setelah mencuri dump truk nopol S 8110 JM milik korban Hanafi di Kecamatan Dukun dan dump truk nopol L 8736 UD milik korban Edi di Kecamatan Panceng, Gresik.

10 Feb 2026 - 18:01
Sindikat Pencuri Dump Truk di Gresik Ditangkap, 3 Pelaku Diamankan
Foto: Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dan jajaran saat menggelar rilis kasus di Mako Polres Gresik, Selasa (10/2/2026). (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Satreskrim Polres Gresik melakukan penangkapan terhadap sindikat pencurian dump truk di dua lokasi Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sebanyak tiga pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AP (30) asal warga Bojonegoro, AS (20) warga Magetan dan AF (40) warga Kabupaten Gresik.

Ketiganya diamankan setelah mencuri dump truk nopol S 8110 JM milik korban Hanafi di Kecamatan Dukun dan dump truk nopol L 8736 UD milik korban Edi di Kecamatan Panceng, Gresik. 

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat ulah tersangka.

"Atas peristiwa pencurian tersebut para korban mengalami kerugian ratusan juta melapor ke Polres Gresik," kata AKBP Ramadhan Nasution, saat menggelar rilis kasus di Mako Polres Gresik, Selasa (10/2/2026).

AKBP Ramadhan, menyampaikan kronologi salah satu pencurian dump truk itu terjadi pada Senin (26/2/2026) dini hari di garasi korban Hanafi di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun.

Hasil penyelidikan petugas, pencurian dilakukan oleh mantan karyawan korban mengajak dua tersangka lainnya membobol garasi korban dengan menggunakan kunci yang sudah disiapkan.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, ketiga tersangka berhasil diringkus dirumahnya setelah tujuh hari laporan korban. 

"Para tersangka berhasil ditangkap kurang dari tujuh hari. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus pencurian ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dua dump truk beserta kunci dan STNKnya, Handphone, dan sepeda motor sebagai sarana aksi pencurian. 

"Motif para tersangka karena ekonomi, untuk membayar hutang," paparnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, diancam pidana penjara maksimal 7 Tahun atau denda katagori V atau Rp500 juta. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow