Sidang Lanjutan Gugatan Penarikan Mobil, Pihak MAF Gagal Hadirkan Saksi

Melihat hal itu, majelis hakim akhirnya menunda sidang dan memberikan kesempatan sekali lagi kepada tergugat, untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya 25 Februari 2025

18 Feb 2025 - 18:02
Sidang Lanjutan Gugatan Penarikan Mobil, Pihak MAF Gagal Hadirkan Saksi
Masrowin bersama dua kuasa hukumnya usai mengikuti persidangan gugatan melawan PT MAF. (Wawan/SJP)

KEDIRI SJP – Sidang gugatan penarikan mobil milik Masrowin, warga Dusun Tumpang, Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri oleh oknum dari pihak jasa penagihan masuk agenda penghadiran saksi.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri Selasa (18/2/2025) itu, pihak tergugat, yakni PT Mega Auto Finance (MAF) tidak bisa menghadirkan saksi sesuai fakta persidangan.

Melihat hal itu, majelis hakim akhirnya menunda sidang dan memberikan kesempatan sekali lagi kepada tergugat untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya 25 Februari 2025.

Nantinya, apabila dalam sidang berikutnya tergugat masih belum bisa menghadirkan saksi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum penggugat, Agus Suharto mengaku merasa dirugikan. Pasalnya agenda sidang menghadirkan saksi bagi tergugat sudah dijadwalkan sejak dua pekan sebelumnya.

“Ya tentunya kami merasa dirugikan ya. Karena persidangan akhirnya molor. Seharusnya pihak tergugat mampu menghadirkan saksi. Karena agenda sidang pembuktian ini sudah sejak dua minggu sebelumnya,” ujar Agus.

Sementara itu, apabila nanti dalam sidang berikutnya pihak tergugat kembali tidak mampu menghadirkan saksi, majelis hakim akan melanjutkan sidang berikutnya, dan memberikan kesempatan kepada penggugat bilamana adanya bukti atau saksi tambahan yang akan disampaikan.

Ketika disinggung soal persentase kemenangan dalam persidangan melihat pihak tergugat tidak mampu menghadirkan saksi, Agus Suharto mengaku tetap berjalan dan berjuang semampunya. Pihaknya juga telah menyiapkan semua bukti-bukti persidangan, untuk membela kliennya dalam gugatan melawan PT MAF itu.

“Kalau bicara soal menang tidaknya, itu kami serahkan kepada majelis hakim. Namun yang jelas kami selaku kuasa hukum Pak Masrowin tetap all out dan menyiapkan bukti-bukti persidangan,” ungkap Agus.

Masrowin, warga Dusun Tumpang, Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri menggugat kantor pembiayaan PT Mega Auto Finance (MAF) ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Pria 44 tahun itu tidak terima mobil Mitshubishi All New Pajero dengan nomo polisi (nopol) AG 1244 GE miliknya ditarik oleh oknum dari pihak jasa penagihan atau debt collector. Pengambilan paksa itu terjadi pada Januari 2024 lalu.

Perkara ini bermula pada 17 Januari 2024 lalu. Mobil penggugat yang dikendarai oleh sopirnya dihentikan oleh enam orang oknum pegawai penagihan di sekitar Pasar Bandar, Kota Kediri. Mereka mengaku petugas dari lembaga pembiayaan PT MAF Kediri.

Oleh pihak kuasa hukum, perbuatan tersebut dinilai janggal. Karena tanpa melibatkan petugas juru sita yang sah dari pengadilan. Selain itu juga tanpa berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan tentang pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia.

Sementara penggugat tidak pernah mendapat surat pemberitahuan. Baik surat perintah penyelesaian maupun surat lelang. Sehingga prosedur dalam perjanjian fidusia tidak dilakukan oleh PT MAF. Adapun tunggakan angsuran kendaraan itu baru berjalan dua bulan.

“Itu pun pada saat ditarik, yang membawa adalah sopir klien kami. Tidak dipindahtangankan. Karena sopir itu mengirim rokok dari Tulungagung ke Kediri. Di situ unit ditarik. Dibawa ke kantor MAF Kediri dan dibuatkan berita acara. Yang dianggap menyerahkan itu bukan debitur langsung, tetapi sopirnya,” papar Agus.

Sementara itu, pada agenda sidang sebelumnya, pihak penggugat telah menghadirkan dua saksi. Yakni Surono selaku distributor rokok, serta Roni selaku sopir yang mengirim rokok. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow