Izin Pengolahan Bahan Tambang di Jawa Timur Bersyarat dan Melekat Sesuai Aturan Menteri ESDM

Izin pengolahan bahan tambang di Jawa Timur memiliki persyaratan ketat yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

07 Dec 2023 - 15:00
Izin Pengolahan Bahan Tambang di Jawa Timur Bersyarat dan Melekat Sesuai Aturan Menteri ESDM
Ilustrasi gambar tiwandasella/SJP.

Surabaya, SJP - Izin pengolahan bahan tambang di Jawa Timur memiliki persyaratan ketat yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

Persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin pengolahan bahan tambang.

Hal ini sesuai dengan Pasal 93A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020).

Pada pasal tersebut diatur secara tegas bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan (KS) tanpa persetujuan dari Menteri ESDM.

Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan juga dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 96 Tahun 2021). Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Penjelasan Pasal 93A UU No. 3 Tahun 2020, dikutip 
dari pendiri laman Inspektur Tambang Indonesia, Deni Ramdani.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sub. Koordinator Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Pujangkoro Bayu mencatat bahwa terdapat 918 perusahaan penambangan di Jawa Timur berdasarkan jenis usahanya.

Adapun jumlah perusahan diketahui tercatat masih aktif dan beroperasional dari data Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terdiri dari:
 
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi: 476
IUP Operasi Produksi: 299
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB): 40
Izin Pengangkutan dan Penjualan: 3
Izin Usaha Jasa Penjualan: 3
IUP Penjualan: 1
 
Data tersebut terakhir diperbarui pada bulan Desember 2023.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau kepada seluruh perusahaan penambangan di Jawa Timur untuk mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku, termasuk persyaratan untuk dapatkan izin pengolahan bahan tambang," tegasnya, Kamis (7/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya terima surat aduan atas adanya aktivitas penambangan diduga sebagian tidak memiliki izin pertambangan atau ilegal, dan disinyalir dikelolah salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang.

"Kami menerima aduan tentang penambangan tanah urug yang diduga tidak memiliki izin, dan aduan ini akan kami tindak lanjuti," ucap Ketua PWI Malang Raya Ir Cahyono, saat dikonfirmasi tim SuaraJatimPost.com, Rabu (6/12/2023).

Dalam surat pengaduan itu, disebutkan bahwa penambangan tanah urug itu merupakan milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang.

"Informasinya itu (penambangan) milik anggota dewan, tapi juga ada yang bilang jika lahan itu dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Wajak," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim), di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang terdapat 11 lokasi penambangan tanah urug atau pasir dan batu (Sirtu).

Akan tetapi, dari belasan tidak usaha penambangan tersebut diduga banyak yang belum mengantongi izin. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Usaha Pertambangan, semua usaha penambangan tanah urug harus memiliki izin. 

Izin tersebut berbentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
 
Namun kemudian, melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana kini pemberian izin diperluas lagi salah satunya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow