Polres Jombang Gerebek Penjual Miras Di Ploso
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan polisi berhasil menemukan 493 botol miras berbagai jenis
Kabupaten Jombang, SJP - Gerebek penjual minuman keras (miras) di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, polisi berhasil amankan ratusan botol Miras berbagai jenis dan merk.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan polisi berhasil menemukan 493 botol miras berbagai jenis.
"Kita amankan 493 botol miras berbagai jenis. Sudah kami amankan di Mapolres Jombang," kata Iptu Ahmad Aly Efendi dalam pesan diterima wartawan, Rabu (31/7).
Barang bukti miras, antara lain 143 botol arak bali Kemasan 600 mililiter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 botol bir Bintang, 10 botol anggur merk API, 12 botol aggur merah Gold, dan 11 Botol anggur merk Alexis.
Tidak hanya miras, polisi juga mengamankan penjual, yakni Muhammad Robangi (57) warga Dusun Jagalan, Desa losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
"Penjual minuman beralkohol sebagaimana kita jerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," ujarnya.
Kegiatan penggerebekan sebagai langkah polisi untuk memberantas peredaran miras di kota santri. Termasuk himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau menjual miras.
"Kami juga meminta warga agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022," pungkasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?