Camat Gumukmas Rencanakan Sidak Tambak yang Beroperasi tanpa Izin

Pemdes Kepanjen menyebut, dari 26 perusahaan tambak yang beroperasi, hanya 2 tambak yang memiliki kelengkapan izin

18 Feb 2025 - 16:03
Camat Gumukmas Rencanakan Sidak Tambak yang Beroperasi tanpa Izin
Salah satu tambak udang vaname yang berada di Jalur Lintas Selatan Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. (Ulum/SJP)

JEMBER, SJP - Berdirinya puluhan tambak udang di atas lahan 113.4018 hektare di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas masih menjadi persoalan.

Sebab, pemerintah desa (pemdes) setempat menyebut dari 26 tambak yang ada, 24 tambak lainnya beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

Menanggapi hal itu, Camat Gumukmas, Nino Eka mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Bahkan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Rencananya, sidak itu akan dilakukan bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Hal itu untuk memastikan kelengkapan izin setiap perusahaan tambak.

“Beberapa waktu lalu sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak. Rencananya, Komisi B DPRD Jember akan melakukan hearing. Jika dilakukan sidak, kami siap mengikutinya," ucapnya, Selasa (18/2/2025).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Tambak, Iswahyudi menyampaikan, bukan pihaknya tidak siap untuk mengurus izin. Dia beralasan karena luas tambak yang dikelolanya hanya sedikit.

Tambak udangnya hanya seluas 1,5 hektare. Kemudian anggotanya hanya sebanyak tujuh orang. Sementara yang diketahuinya, untuk mengurus izin minimal luasannya 5 hektare.

"Kami mau saja. Tapi menurut informasi, untuk perizinan minimal GHU seluas 5 hektare. Jadi di sini kami butuh bimbingan," ungkapnya, Selasa (18/2/2025).

Namun, Iswahyudi tidak bisa menjelaskan tentang berapa lama tambak-tambak tersebut beroperasi. Dia juga bungkam ketika ditanya perihal corporate social responsibility (CSR).

Pihaknya mengetahui adanya peratusan desa (perdes) tentang penataan tambak yang diterbitkan oleh pemdes setempat. Namun, perdes tersebut dinilai masih memiliki kekurangan.

"Ada perdes tambak, kami juga bersyukur. Namun kami rasa ada beberapa kekurangan, dan kami ingin duduk bersama lagi dengan pihak desa," ujarnya.

Di lain pihak, Kepala Desa Kepanjen, Sukamid mengatakan, perdes tersebut diterbitkan untuk kepentingan peningkatan pendapatan asli desa (PADes).

Perdes itu diterbitkan untuk kepentingan seluruh masyarakat Desa Kepanjen dan untuk memajukan desa. Sehingga masyarakat dapat melihat kinerja pemdes.

Karena tidak tertata rapinya tambak-tambak tersebut, pihaknya menduga ada pihak yang sengaja memanfaatkan upeti dari para investor tambak udang.

“Untuk perizinan, kami pihak desa akan selalu siap dan berharap hal ini segera dilakukan oleh para petambak tersebut," pungkas Sukamid. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow