Polres Bojonegoro Dalami Dugaan Pungli Pengurusan Izin Minimarket
Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil mulai dari unsur dinas terkait hingga pemilik gerai atau toko modern
BOJONEGORO, SJP - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro dalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan puluhan minimarket atau toko modern berjejaring.
Diketahui, jumlah toko modern berjejaring di Kabupaten Bojonegoro telah melebihi batas maksimum yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bojonegoro telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Antara lain: dinas terkait, pemilik gerai, hingga perusahaan toko modern.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, setidaknya ada empat sampai lima orang yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Unit Tipikor.
Mereka dari pihak Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemilik gerai, hingga perwakilan perusahaan toko modern berjejaring.
"Tim penyidik sedang melakukan pemanggilan beberapa orang untuk dimintai keterangan," ungkapnya, Selasa (18/2/2025).
Pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan pengaduan yang masuk ke Polres Bojonegoro mengenai dugaan pungli dalam proses pengurusan izin puluhan toko modern.
"Sementara ini dugaan awalnya pungli dan gratifikasi," lanjutnya.
Salah satu pemilik toko modern berinisial AM, mengaku telah memenuhi panggilan penyidik. Dia dimintai keterangan terkait pengurusan izin dan dugaan pungli.
"Ya dipanggil. Ditanya seputar cara izin toko modern dan dugaan pungli," kata AM sebagai perwakilan perusahaan toko modern berjejaring, Selasa (18/2/2025).
"Kita ini sebenarnya juga sudah mengurus lama. Tapi tidak tahu kenapa kok belum dikeluarkan," ujarnya.
Sementara itu, pejabat Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro memilih bungkam saat dikonfirmasi perihal dugaan pungli pengurusan izin minimarket.
Bahkan, Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi terang-terangan menolak saat diwawancarai perihal dugaan pungli tersebut.
"Aku wes pindah, emoh ngomong soal kuwi (saya sudah pindah, tidak mau bicara mengenai itu)," kata Sukaemi, mantan
Di sisi lain, salah satu kepala bidang (kabid) di DPMPTSP selaku terperiksa belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

