Terjebak Kencan Online, Remaja Asal Sanankulon Blitar Jadi Korban Perampasan
Jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan yang menimpa seorang remaja berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
KOTA BLITAR, SJP - Jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan yang menimpa seorang remaja berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan seorang perempuan melalui aplikasi kencan daring.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah gubuk yang berada di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
"Korban berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG melalui aplikasi OMI. Setelah berkomunikasi, korban mengajak AG untuk bertemu dan berhubungan badan," ujar AKP Rudi Kuswoyo, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, ajakan tersebut kemudian diceritakan AG kepada ARD (19) warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Dari situlah muncul rencana untuk menjebak korban demi mendapatkan uang maupun barang berharga milik korban.
Pada Ahad (10/5/2026) malam, korban dan AG sepakat bertemu di Lapangan Turi, Kecamatan Sukorejo. Setelah bertemu, korban membonceng AG menuju lokasi yang telah disepakati di Jalan Kalpataru.
Namun sesampainya di lokasi, korban tiba-tiba didatangi ARD bersama rekannya, RZQ (16), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Kedua pelaku yang sebelumnya mengikuti korban kemudian melakukan aksi penggerebekan palsu.
"Pelaku menuduh korban sedang berbuat mesum, kemudian mendorong dan memukul korban. Setelah itu pelaku meminta uang dan barang milik korban," jelas AKP Rudi.
Korban yang hanya memiliki uang Rp10 ribu akhirnya dipaksa menyerahkan telepon genggam miliknya beserta PIN perangkat tersebut.
Tidak berhenti di situ, korban juga diancam akan dipanggilkan warga apabila tidak mengikuti kemauan pelaku.
Para pelaku kemudian menawarkan jalan damai dengan syarat korban harus menebus telepon genggamnya menggunakan uang sebesar Rp300 ribu dan membawa kartu pelajar. Setelah terjadi tawar-menawar, nominal tersebut disepakati menjadi Rp150 ribu.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota setelah para pelaku terus meminta uang dan berupaya memaksa korban melakukan transfer.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni ARD (19), AG (16), dan RZQ (16). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam serta satu unit telepon genggam iPhone warna putih.
"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu dewasa dan dua berusia anak," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
AKP Rudi Kuswoyo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi online. Jika menemukan indikasi tindak pidana atau praktik prostitusi online, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

