Alasan Keamanan Hingga Beda Klaim PN Surabaya dan MADAS, Eksekusi Kantor Ormas di Darmo Ditunda

Rencana eksekusi PN Surabaya atas kantor ormas di Darmo batal setelah polisi meminta penundaan demi keamanan, meski ratusan anggota MADAS telah memadati lokasi.

13 Jan 2026 - 17:31
Alasan Keamanan Hingga Beda Klaim PN Surabaya dan MADAS, Eksekusi Kantor Ormas di Darmo Ditunda
Bangunan di Jalan Raya Darmo No. 153, Surabaya, yang disebut-sebut sebagai kantor Ormas Madas (Dok. Google Maps)

SURABAYA, SJP - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya batal melaksanakan upaya penyegelan sebuah bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, pada Senin (12/1/2026). 

Bangunan yang rencananya akan disegel itu disebut-sebut menjadi markas Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) dan berkaitan dengan perkara kepailitan yang telah diputus Pengadilan Niaga PN Surabaya sejak 2021.

Alasan penundaan terungkap dilatarbelakangi adanya permintaan resmi dari pihak kepolisian setempat dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Diketahui di hari yang sama, ratusan anggota organisasi telah berkumpul dan berjaga di lokasi sejak pagi hari.

PN Tunda Penyegelan Demi Keamanan

Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono, menjelaskan, pengadilan sejatinya telah menjadwalkan pelaksanaan penyegelan pada 12 Januari 2026 berdasarkan permohonan kurator dalam perkara pailit. Namun, pelaksanaan urung dilakukan setelah PN menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya pada Jumat (9/1/2026) lalu.

"Jumat kami terima surat dari Kapolrestabes yang menyatakan minta ditunda karena situasi Kamtibmas. Karena permintaan dari Kapolrestabes, hari ini penyegelan ditunda," ujar Pujiono, dikonfirmasi pada Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah yang direncanakan tersebut bukan eksekusi pengosongan, melainkan penyegelan sebagai bagian dari pengamanan harta pailit.

"Itu penyegelan ya, bukan eksekusi (pengosongan), penyegelan karena ini perkara pailit atas permintaan kurator," tandasnya.

Pujiono menerangkan, rencana penyegelan berangkat dari putusan pailit Pengadilan Niaga PN Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Sby yang dijatuhkan pada 10 Agustus 2021.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Achmad Sidqus Syahdi dalam keadaan pailit atas permohonan krediturnya, Tutiek Retnowati, karena tidak mampu melunasi kewajiban utang.

Pengadilan kemudian menunjuk Slamet Suripto sebagai Hakim Pengawas dan mengangkat Albert Riyadi Suwono sebagai kurator. Seluruh harta pailit atau boedel pailit berada di bawah kewenangan kurator, termasuk menentukan langkah pengamanan aset.

"Penyegelan itu kan harta pailit. Termasuk di dalam boedel harta pailit. Jadi penguasaannya di bawah penguasaan kurator," jelas Pujiono.

MADAS Bantah Kantornya Aset Pailit

Wakil Ketua Umum MADAS Daerah Nusantara, Muhammad Ridwansyah, menyatakan pihaknya menolak rencana penyegelan karena menilai bangunan tersebut bukan bagian dari aset boedel pailit.

"Antara subjek yang dipailitkan dengan objek yang jadi daftar sitanya pengadilan itu tidak nyambung," kata Ridwansyah saat diwawancarai wartawan pada Senin (12/1/2026).

Menurutnya, bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 bukan milik Achmad Sidqus Syahdi, melainkan milik Hartini yang telah meninggal dunia dan diwariskan kepada dua orang ahli waris.

"Kalau pemilik aset ini, Hartini namanya, sudah meninggal orangnya, tinggal anaknya dua orang ahli waris," ujarnya.

Ridwansyah juga mempersoalkan luasan lahan yang disebutkan dalam dokumen pengadilan. Ia menyebut luas lahan sebenarnya lebih dari 700 meter persegi, berbeda dengan data sekitar 440 meter persegi yang tercantum dalam surat penyegelan.

Atas dasar itu, MADAS menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh langkah hukum lanjutan. Ridwansyah menegaskan perlawanan dilakukan melalui jalur hukum, bukan tindakan melawan hukum.

"Kami akan melakukan perlawanan melalui langkah-langkah hukum. Karena kami membaca ada celah-celah hukum yang terjadi di materi putusan kepailitan tersebut," tuturnya.

Jalur Hukum Tetap Terbuka

Menanggapi keberatan dari pihak MADAS yang disampaikan pada Senin (12/1/2026), PN Surabaya menegaskan bahwa pihak yang tidak puas dengan putusan pailit memiliki jalur hukum resmi yang dapat ditempuh.

"Pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pailit tersebut dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," kata Pujiono.

Ia menambahkan, hingga kini PN Surabaya masih menunggu permintaan lanjutan dari kurator terkait penyegelan, sekaligus hasil koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian.

"Kalau kurator meminta dan Polrestabes menyatakan bisa dilakukan, ya kami laksanakan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow