Sibuk Hadiri Sarasehan MPR RI dan Paripurna DPRD, Khofifah Minta Sidang Hibah Pokmas Dijadwal Ulang

Khofifah Indar Parawansa meminta penjadwalan ulang sidang dugaan korupsi hibah pokmas di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan alasan agenda kenegaraan dan rapat paripurna DPRD Jatim.

05 Feb 2026 - 22:14
Sibuk Hadiri Sarasehan MPR RI dan Paripurna DPRD, Khofifah Minta Sidang Hibah Pokmas Dijadwal Ulang
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026). 

Khofifah secara resmi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan itu disampaikan melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, yang hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mewakili pemerintah provinsi.

Adi Sarono menjelaskan bahwa dirinya mendapat mandat langsung dari Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan permohonan penundaan waktu sidang kepada tim jaksa KPK. Menurutnya, Khofifah tidak memungkinkan untuk menghadiri persidangan karena agenda yang telah terjadwal sebelumnya.

"Saya sebagai Kepala Biro Hukum mendapat tugas untuk menyampaikan kepada tim Jaksa KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan waktu beliau," ucap Adi.

Terkait jadwal pemeriksaan berikutnya, Adi menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan JPU KPK dan belum dapat memastikan waktu kehadiran Khofifah sebagai saksi.

“Yang saya bisa sampaikan hari ini beliau tidak bisa. Tapi kalau untuk yang berikutnya seperti apa, ini sedang kami proses koordinasi dan diskusikan dengan tim Jaksa,” ucapnya.

Agenda Padat, Tak Ada Perwakilan 

Adi membeberkan bahwa ketidakhadiran Khofifah disebabkan oleh padatnya agenda kenegaraan dan pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan. Setidaknya terdapat tiga agenda penting yang telah dijadwalkan pada hari yang sama dengan persidangan.

“Hari ini sudah ada tiga agenda jadwal. Yang pertama ada kegiatan Sarasehan Kebangsaan MPR RI sebagai keynote speaker. Terus ada rapat paripurna DPRD Jawa Timur. Kemudian hari-hari ini menjelang kunjungan Bapak Presiden," ungkap Adi.

Menurutnya, rangkaian persiapan menjelang kunjungan Presiden RI juga menuntut kehadiran langsung gubernur dalam berbagai rapat dan koordinasi internal. Sementara itu, pejabat lainnya seperti Sekdaprov Jatim dan Wagub Jatim juga ada agenda lain hingga tidak bisa mewakili Gubernur.

Adi menegaskan bahwa pemanggilan Khofifah sebagai saksi dalam perkara dana hibah pokmas ini merupakan panggilan pertama yang diterima oleh gubernur.

Ia juga menambahkan, komunikasi dengan jaksa KPK terus dilakukan agar pemeriksaan Khofifah dapat dijadwalkan ulang tanpa mengganggu jalannya persidangan.

KPK: Kehadiran Dibutuhkan untuk Pembuktian

Sebelumnya, KPK telah menyatakan akan menghadirkan Khofifah sebagai saksi dalam persidangan perkara dana hibah pokmas Pemprov Jatim. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

"Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5/2/2026)," ucap Budi Prasetyo pada Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, pemanggilan Khofifah dilakukan setelah majelis hakim meminta JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi, menyusul pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.

Sidang Diwarnai Aksi Demonstrasi

Sementara itu, Tipikor Surabaya yang menjadi lokasi sidang juga dipenuhi massa oleh dua kelompok masyarakat, yakni Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang lakukan aksi dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur yang mengawal Gubernur Khofifah.

Koordinator aksi Jaka Jatim, Musfiq menjelaskan bahwa pihaknya melakukan aksi dengan membawa tuntutan dan desakan kepada KPK untuk lebih tegas dalam upaya membongkar dugaan keterlibatan unsur eksekutif dalam skandal korupsi dana hibah APBD Jatim.

"Kami menuntut langkah jemput paksa jika Gubernur tetap tidak kooperatif, demi tegaknya keadilan dalam kasus ini," ucap Musfiq.

Sementara itu, Heru Satriyo selaku ketua MAKI Jatim, mengungkapkan hal yang senada dengan apa yang dikatakan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim bahwa Khofifah hari ini memiliki agenda padat dan menegaskan bahwa absennya Khofifah bukan merupakan tindakan mangkir dari proses hukum.

“Dengan sangat berat hati karena memang sudah harus mendatangi jadwal paripurna dari DPRD Jawa Timur, Ibunda minta dijadwalkan ulang. Bukan mangkir,” ucap Heru.

Meski meminta penjadwalan ulang, Heru menegaskan Khofifah siap memberikan kesaksian pada persidangan berikutnya dan menunggu undangan resmi dari JPU KPK setelah permohonan penundaan diproses. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow