RUU KUHAP Disorot, Perlu Batasan Jelas antara Kepolisian dan Kejaksaan

Para pakar hukum menyoroti draf RUU KUHAP yang dinilai berpotensi menimbulkan pergeseran kewenangan penyidikan yang selama ini berada di bawah ranah kepolisian kepada kejaksaan.

12 Feb 2025 - 15:01
RUU KUHAP Disorot, Perlu Batasan Jelas antara Kepolisian dan Kejaksaan
Akademisi yang menyoroti RUU KUHP dalam seminar nasional di UB. (Arul/SJP)

MALANG, SJP – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik tajam dari para pakar hukum.

Kritik itu bermunculan karena dalam RUU KUHP memuat klausul yang dinilai berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan antara penyidik dan penuntut umum.

Sejumlah pakar hukum mengemukakan kekhawatirannya atas pengaturan kewenangan yang dinilai tidak proporsional dalam draf RUU KUHAP tersebut.

Hal itu diungkapkan dalam seminar nasional bertajuk “Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi” yang diselenggarakan pada Rabu (12/2/2025).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Muhammad Rustamaji menilai, ada potensi pergeseran kewenangan penyidikan yang selama ini berada di bawah ranah kepolisian.

Kewenangan penyidikan itu berpotensi diambil alih oleh jaksa penuntut umum melalui pengaturan dominus litis dalam RUU KUHAP.

Menurutnya, konsep tersebut tidak hanya mereduksi kewenangan penyidik, namun juga memperkuat posisi kejaksaan dalam proses penanganan perkara.

“Dalam Pasal 43 ayat (2) RUU KUHAP, kewenangan jaksa untuk menuntut perkara di luar daerah hukumnya berpotensi menggeser batas-batas kewenangan penyidik,” jelasnya.

Hal ini dinilai dapat membuka celah overlapping kewenangan yang bisa berdampak pada ketidakjelasan fungsi dan peran antara penyidik dan penuntut umum.

Rustamaji menjelaskan, pergeseran konsep mandatory prosecution menjadi voluntary prosecution akan menimbulkan potensi intervensi yang berlebihan dari kejaksaan.

Pandangan itu muncul ketika dia mengamati muatan klausul sebagaimana tertuang dalam Pasal 132 ayat (1) huruf e RUU KUHAP.

"Hal ini dapat mengurangi independensi penyidik dalam mencari dan mengumpulkan bukti. RUU KUHAP mewajibkan penyidik untuk berkonsultasi dan meminta petunjuk kepada penuntut umum,” imbuhnya.

Dalam jangka panjang, kata Rustamaji, perubahan konsep itu akan berpotensi menggerus kemandirian pihak kepolisian dalam melaksanakan proses penyidikan.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Pujiyono menambahkan, penyidikan seharusnya tetap menjadi ranah kepolisian dan tidak boleh diintervensi oleh kejaksaan secara berlebihan.

Dia mengingatkan, penyidikan memiliki peran penting dalam memverifikasi apakah suatu peristiwa mengandung unsur pidana atau tidak.

Jika RUU KUHAP tidak memberikan batas yang jelas mengenai kewenangan penyidik dan penuntut umum, maka dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih yang berdampak pada ketidakpastian hukum.

Padahal, kata Prof. Pujiyono, dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidikan merupakan domain kepolisian, sedangkan penuntutan adalah kewenangan jaksa.

“Keduanya harus dipisahkan secara tegas untuk menjaga objektivitas dalam penegakan hukum,” paparnya.

Prof. Pujiyono juga menyoroti peran preajudikasi yang diatur dalam RUU KUHAP. Mekanisme komunikasi antara penyidik dan penuntut umum seharusnya tetap mempertahankan independensi masing-masing lembaga tanpa menghilangkan fungsi koordinasi yang diperlukan dalam penegakan hukum pidana.

Tak hanya itu saja, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Sudarsono menilai, revisi RUU KUHAP perlu mempertimbangkan harmonisasi hukum yang lebih komprehensif, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Namun yang paling penting adalah menjaga keseimbangan fungsi penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan agar tidak terjadi power abuse yang bisa merugikan masyarakat pencari keadilan," tuturnya.

Dia menilai, harmonisasi hukum akan memperjelas batas kewenangan antara penyidik dan penuntut umum, agar tidak terjadi konflik kewenangan yang bisa merugikan proses peradilan pidana di Indonesia.

“Penegakan hukum pidana adalah mekanisme sistem yang terintegrasi. Jika kewenangan antar lembaga penegak hukum tidak diatur secara jelas dan tegas, maka tidak hanya mengganggu keadilan dalam proses pidana, tetapi juga akan melemahkan legal culture dalam sistem hukum kita,” pungkasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow