Warga Tulungagung Kini Tidak Perlu Beri Uang Pada Juru Parkir

Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung : Kalau ada yang meminta dan ada aduan, kami akan lakukan pendekatan humanis dulu. Kalau memang tidak bisa, baru diproses sesuai ketentuan.

05 Feb 2026 - 22:30
Warga Tulungagung Kini Tidak Perlu Beri  Uang Pada Juru Parkir
Salah satu kawasan parkir di Jalan Agmad Yani Barat Tulungagung. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi menerapkan kebijakan parkir berlangganan sejak 1 Januari 2026. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memarkir kendaraan di tepi jalan umum, khususnya kendaraan berpelat nomor Tulungagung, tidak lagi diwajibkan membayar uang parkir kepada juru parkir, baik yang resmi maupun bukan.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan, Dishub Tulungagung terus melakukan pemantauan di lapangan sekaligus sosialisasi kepada para juru parkir dan masyarakat pengguna parkir.

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengatakan kegiatan pemantauan ini dikemas dalam agenda pantaukir dan pantau parkir, yang dilakukan secara berkala.

“Kami mengadakan kegiatan pantau kir atau pantau parkir. Di awal bulan kemarin kami juga sudah melakukan kegiatan serupa dari pagi sampai siang hari. Kali ini kami coba melakukan pemantauan pada malam hari dan ternyata lebih produktif,” ujar Mahendra, Kamis (5/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Dishub Tulungagung menggandeng unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas keselamatan jalan. Ke depan, tidak menutup kemungkinan pemantauan akan melibatkan aparat kepolisian maupun CPM.

“Sementara ini kami menggandeng Satpol PP dan keselamatan jalan. Ke depan, tidak menutup kemungkinan kami juga akan menggandeng pihak kepolisian maupun CPM. Namun untuk saat ini, kami sebatas memantau sambil melakukan sosialisasi,” jelasnya.

Mahendra menegaskan, kegiatan pemantauan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan mengingat parkir berlangganan sudah resmi diterapkan di Tulungagung.

“Harapan kami, kegiatan ini bisa berlangsung kontinu dan berkala. Karena parkir berlangganan sudah diterapkan, terutama untuk kendaraan berpelat Tulungagung,” ungkapnya.

Dari hasil pemantauan di lapangan, Mahendra mengakui masih ditemukan beberapa pelanggaran, meski tidak berkaitan langsung dengan penarikan uang parkir.

“Ada pelanggaran, tetapi bukan soal penarikan parkir. Yang kami temukan tadi lebih ke pelanggaran rambu parkir,” terangnya.

Ia menyebutkan, selama pemantauan berlangsung, pihaknya belum menemukan juru parkir yang meminta uang parkir kepada pengendara.

“Kalau parkir, karena sudah kita sosialisasi, saya belum menemukan ada yang meminta uang. Bahkan tadi juru parkir menyampaikan sudah membaca aturan, sehingga tidak meminta,” katanya.

Pemantauan malam hari ini dilakukan di sejumlah ruas jalan utama di pusat kota Tulungagung, mulai dari Jalan Dr. Sutomo, Jalan Ahmad Yani, Jalan Antasari, Jalan Basuki Rahmat hingga Jalan Pangeran Diponegoro.

Mahendra juga menyinggung peran pelaku usaha dalam mendukung kebijakan parkir berlangganan. Ia mengimbau agar pemilik usaha sebisa mungkin menyediakan lahan parkir sendiri bagi pengunjung.

“Iya, pelaku usaha diminta sebisanya untuk menyediakan lahan parkir sendiri. Alhamdulillah, sudah mulai ada yang menerapkan,” ujarnya.

Terkait kendala penerapan parkir berlangganan, Mahendra mengakui masih ada masyarakat yang belum memahami secara penuh kebijakan tersebut. Selain itu, masih ditemukan kendaraan yang pelat nomornya bukan pelat Tulungagung, sehingga tidak masuk dalam kategori parkir berlangganan.

“Kendalanya kadang masyarakat belum tahu. Ada juga yang kendaraannya tidak tercover karena plat nomornya bukan Tulungagung. Selain itu, masih ada juru parkir yang bukan resmi,” jelasnya.

Namun demikian, sepanjang pemantauan yang dilakukan Dishub pada malam itu, pihaknya belum menemukan adanya praktik penarikan uang parkir.

“Alhamdulillah, sepanjang pemantauan tadi saya belum menemukan yang menerima uang parkir. Tidak tahu kalau di lokasi lain,” tambahnya.

Jika nantinya ditemukan adanya juru parkir yang tetap meminta uang parkir, Dishub Tulungagung akan mengedepankan pendekatan humanis.

“Kalau ada yang meminta dan ada aduan, kami akan lakukan pendekatan humanis dulu. Kalau memang tidak bisa, baru diproses sesuai ketentuan. Karena untuk pungutan liar itu bukan sepenuhnya wilayah kami, nanti akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian,” tegas Mahendra.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya warga Tulungagung, agar memahami haknya sebagai pengguna parkir berlangganan.

“Imbauan kami, khususnya untuk masyarakat Tulungagung yang kendaraan berpelat Tulungagung, ketika parkir di tepi jalan umum kami harapkan tidak memberikan uang parkir,” pungkasnya.

Dishub Tulungagung berharap dengan sosialisasi dan pemantauan yang berkelanjutan, kebijakan parkir berlangganan dapat berjalan efektif, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat tanpa memberatkan juru parkir maupun pengguna jalan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow