Bolos Sekolah, Puluhan Pelajar di Mojokerto Dihukum Rawat Lansia
Mereka ditugaskan membantu aktivitas harian para lansia, mulai dari memandikan, menyuapi makanan, mengganti pakaian, hingga membersihkan kamar hunian.
MOJOKERTO, SJP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto mengambil langkah solutif dalam mendisiplinkan siswa nakal yang membolos sekolah. Sebanyak 27 pelajar yang terjaring razia di berbagai warung kopi (warkop) tidak hanya didata, namun langsung dijatuhi sanksi sosial berupa merawat lansia di panti werdha.
Razia tersebut menyasar empat titik lokasi di tiga kecamatan, yakni Mojosari, Mojoanyar, dan Sooko.
Petugas menyisir sejumlah tempat nongkrong yang disinyalir menjadi lokasi persembunyian siswa saat jam pelajaran berlangsung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurrahman, menyebutkan bahwa puluhan pelajar tersebut terjaring di empat lokasi berbeda.
Di Kecamatan Mojosari, tercatat 13 pelajar di Dusun Tuwiri, Desa Seduri dan 3 pelajar di Warkop 69 Desa Menanggal. Di Kecamatan Mojoanyar terdata 3 pelajar di Warkop Lengkong 2 Desa Lengkong. Dan di Kecamatan Sooko terdata 8 pelajar di Warkop Pakdhe Desa Daleman.
"Seluruh pelajar yang terjaring merupakan siswa jenjang SMP dan SMA sederajat. Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit untuk menjalani pendataan dan assessment oleh Dinas Sosial," ujar Taufiq dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Berbeda dengan pola pembinaan pada umumnya, para siswa ini diwajibkan melakukan kerja sosial di UPT Pesanggrahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Desa Kedungmaling.
Mereka ditugaskan membantu aktivitas harian para lansia, mulai dari memandikan, menyuapi makanan, mengganti pakaian, hingga membersihkan kamar hunian.
Taufiq menegaskan, sanksi ini sengaja dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus menggugah empati dan sisi kemanusiaan para siswa.
"Harapannya, melalui kerja sosial ini, mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya. Ada nilai moral yang kami tanamkan agar mereka lebih menghargai waktu dan kesempatan belajar," terangnya.
Berdasarkan data hasil assessment, para siswa tersebut berasal dari berbagai instansi pendidikan, di antaranya SMK Raden Patah, MAN 1 dan MAN 2 Mojokerto, SMKN 1 Pungging, SMKN 1 Jetis, hingga beberapa SMP Negeri di wilayah Gedeg dan Pungging.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Mojokerto untuk pembinaan di internal sekolah. Para orang tua siswa juga dipanggil sebelum anak-anak mereka dipulangkan.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

