Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan 20 Pengedar Selama Februari 2024
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 15(lima belas) kasus narkoba, dan mengamankan tersangka total berjumlah 20(dua puluh) orang, dan operasi yang dilakukan Satresnarkoba tersebut mulai tanggal 1 hingga 26 Februari 2024
Kabupaten Pasuruan, SJP — Satresnarkoba Polres Pasuruan selama bulan Februari 2024 berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba dan ganja.
Dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/2/2024) Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz menyampaikan dari 15 kasus tersebut petugas amankan 20 orang.
"Bahwa sepanjang bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 15(lima belas) kasus narkoba, dan mengamankan tersangka total berjumlah 20(dua puluh) orang, dan operasi yang dilakukan Satresnarkoba tersebut mulai tanggal 1 hingga 26 Februari 2024," jelasnya.
Masih menurut Hari Aziz, adapun modus yang dipakai para tersangka yakni dengan menyimpan, mengantar dan menempel narkotika.
"Semua pelaku merupakan pengedar serta residivise dalam kasus yang sama. Dengan barang bukti berupa Sabu-sabu sejumlah 41,59(empat puluh satu koma lima puluh sembilan) gram dan Ganja sejumlah 25,9(dua lima koma sembilan) gram," lanjutnya.
Atas perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?