Polda Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli TKD di Sumenep

Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu sejak tahun 1997 hingga sekarang. Tanah Kas Desa milik Desa Kolor, Desa Cabbiya, dan Desa Talango ditukar guling dengan tanah milik PT SMIP, namun hingga saat ini, desa-desa tersebut belum menerima tanah pengganti di 3 desa Kabupaten Sumenep, Madura.

05 Jun 2024 - 17:30
Polda Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli TKD di Sumenep
Polda Jatim bongkar dugana kasus korupsi jual beli tanah dengan modus ruislag/tukar guling TKD sejak 1997 hingga sekarang. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Polda Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli TKD di Sumenep

Surabaya, SJP - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam jual beli/tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Kolor, Desa Cabbiya, dan Desa Talango di Kabupaten Sumenep, Madura.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/17/III/RES.3.5/2021/SUS JATIM tanggal 22 Maret 2021, LP/A/63/VIII/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Agustus 2023, dan LP/A/64/VIII/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Agustus 2023.

Kombes Pol. Dirmanto, menjelaskan, dugaan Tipikor ini terjadi sejak tahun 1997 hingga sekarang.

Disebutkan, Tanah Kas Desa (TKD) milik ketiga desa tersebut ditukar guling dengan tanah milik PT SMIP, namun hingga saat ini, tanah pengganti belum diterima oleh desa-desa tersebut.

"Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu sejak tahun 1997 hingga sekarang. Tanah Kas Desa milik Desa Kolor, Desa Cabbiya, dan Desa Talango ditukar guling dengan tanah milik PT SMIP, namun hingga saat ini, desa-desa tersebut belum menerima tanah pengganti," jelas Dirmanto.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Polda Jatum, AKBP Edy Herwiyanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Rabu, (05/6) siang menjelaskan, kasus Ruislag ini dengan ukuran luas tanah sekira 160.525 meter hampir 17 hektar pada tahun 1997.

Kemudian, berdasarkan penilaian BPKP Kabupaten Sumenep, dengan taksiran nilai uang mengalami dugaan kerugian keuangan negara Rp. 114.440.000.000 dengan Tanah Kas Desa (TKD) di 3 desa yakni, Desa Talango, Desa Cabbiya, dan Desa Kolor.

“Tahapan saat ini, Subdit Tipikor menetapkan 3 orang tersangka yakni, Direktur PT. SMIP (HS), pegawai BPN (MH), dan Kepala Desa (MR), ungkap AKBP Edy.

Edy melanjutkan, tersangka HS dalam kasus ruislag diganti dengan tanah yang terletak di Pabrasan, ternyata itu fiktif. 

Akibat perbuatannya, negara dirugikan dengan nilai yang cukup fantastis. Dirmanto belum bisa menyebutkan secara pasti nilai kerugian negara, namun ia memastikan bahwa nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Negara dirugikan dengan nilai yang cukup besar. Nilainya masih dalam proses penghitungan potensi kerugian negara, namun dipastikan mencapai miliaran rupiah," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menahan 3 orang tersangka, yaitu HS, MH dan MR.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur masih terus mendalami kasus ini.

"Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara," cetusnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow