Menangis, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ingin Peluk Ketiga Anaknya

Polisi wanita (Polwan) yang tega membakar suaminya karena persoalan judi online (Judol) ini mengaku bahwa salah satu anaknya membutuhkan perawatan khusus.

08 Jan 2025 - 21:30
Menangis, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ingin Peluk Ketiga Anaknya
Sidang polwan bakar suami di Mojokerto. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP – Sembari meneteskan air mata penyesalan, Briptu FN memohon kepada majelis hakim untuk bisa kembali memeluk ketiga anaknya.

Polisi wanita (Polwan) yang tega membakar suaminya karena persoalan judi online (Judol) ini mengaku, bahwa salah satu anaknya membutuhkan perawatan khusus.

Bahkan Briptu FN menyebut, perawatan khusus yang harus dilakukan kepada sang buah hatinya ini lantaran memiliki kelainan fisik, hingga harus dilakukan penanganan operasi 3 sampai 4 kali dan terus melakukan pengobatan.

Dia juga berharap besar tidak dipecat dari kepolisian, sebab ia harus menjadi tulang punggung untuk menghidupi ketiga anaknya yang masih kecil.

“Yang mulia yang saya hormati, mohon agar meringankan putusan yang diberikan kepada saya,” ucap Briptu FN di hadapan mejelis hakim pada sidang pembacaan pledoi, Rabu (8/1/2025).

Iptu Tatik, salah seorang tim penasehat hukum Briptu FN dari Polda Jatim menambahkan, tidak ada niatan Briptu FN membunuh suaminya, ia menyiramkan bensin ke tubuh suaminya hanya untuk menakut-nakuti agar sang suami mau bertobat untuk berhenti bermain judi online.

“Tujuan terdakwa memberi bensin ke tubuh suaminya karena suaminya berulang kali melakukan kesalahan yang sama, yaitu berjudi. Menyebabkan keuangan keluarga tidak baik. Sedangkan korban tahu anaknya yang berkebutuhan khusus butuh biaya tinggi,” terang Iptu Tutik.

Pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan seluruhnya atau memberikan putusan kepada terdakwa seringan-ringannya.

Sebelumnya, Briptu FN alias Briptu Dila seorang polisi wanita (Polwan) yang membakar suaminya di Mojokerto dituntut 4 tahun penjara. 

Tuntutan dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12/2024). Saat itu Briptu FN mengikuti sidang secara daring dari tahanan Polda Jawa Timur. 

Jaksa Ismiranda Dwi Putri saat bacakan tuntutannya, mendakwa Briptu FN terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga menyebabkan suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia. 

Tuntutan 4 tahun penjara itu, dikurangi masa kurungan saat terdakwa dalam masa tahanan. 

"Dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FN dengan pidana selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata JPU saat bacakan tuntutannya. 

Briptu FN tak kuat menahan air mata saat didakwa, sembari mengusap air mata ia tegang mendengarkan tuntutan jaksa. 

Tuntutan 4 tahun penjara oleh JPU sudah melalui beberapa pertimbangan, hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa adalah, ia menjadi tulang punggung dari ketiga anaknya dan keluarga korban sudah memaafkan. 

"Hal-hal yang meringankan, ibu korban telah memaafkan dan terdakwa merupakan tulang punggung bagi ketiga anaknya. Terdakwa bersikap sopan dan baik selama menjalani persidangan," lanjut JPU. 

Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia dan dinilai meresahkan masyarakat. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow