Sederet Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Berujung Vonis Ringan

Briptu FN, polwan yang membakar suaminya gegara kesal suka bermain judi online divonis 4 tahun penjara

24 Jan 2025 - 11:02
Sederet Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Berujung Vonis Ringan
Briptu FN saat mengikuti sidang putusan secara daring. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP – Peristiwa mencengangkan terjadi di asrama polisi Polres Mojokerto, yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto Sabtu (8/6/2024) lalu.
Briptu FN seorang anggota polisi wanita (polwan) nekat membakar suaminya yang juga anggota polisi berinisial Briptu RDW.

Berdasarkan data dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2024/Spkt/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, RDW mengalami luka bakar 90 persen di sekujur tubuhnya. Korban sempat dirawat di RSUD Kota Mojokerto sebelum dinyatakan tewas.

Ditengarai Faktor Ekonomi, Kesal Uang Habis untuk Judi Online

Informasi yang diperoleh Suarajatimpost.com, peristiwa itu bermula saat FN mengecek ATM milik suaminya RDW dan didapati bahwa gaji 13 senilai Rp 2.800.000 itu hanya tersisa Rp 800.000.

FN dengan nada marah langsung menghubungi korban mengklarifikasi bagaimana uang tersebut bisa tersisa Rp 800 ribu. Dengan berapi-api, FN menyuruh suaminya untuk segera pulang.

Setibanya di rumah, FN menyuruh RDW mengganti pakaian dengan kaus lengan pendek dan celana pendek, hingga kemudian terjadi cekcok.

Karena emosi yang memuncak, di tengah berlangsungnya cekcok, FN memborgol tangan kiri lalu dikaitkan ke tangga yang berada di garasi.

RDW yang dalam posisi terduduk pasrah disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh FN sebelumnya. Bensin membasahi sekujur tubuh RDW yang hanya bisa diam tanpa perlawanan.

Selang beberapa detik, FN menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanannya, hingga petaka itu pun terjadi.

FN sempat mengatakan, "Ini lo yang, lihaten iki, (ini lo yang, lihat ini)." Tiba-tiba api dengan cepat menyambar tubuh RDW yang sudah berlumur bensin.

Sambaran api itu membuat tubuh RDW terbakar hebat. Melihat itu, FN pun kaget dan syok. Dia kemudian berteriak meminta pertolongan.

Bripka Alvian Agya Permana, saksi yang berada di dekat lokasi, berusaha memadamkan api yang membakar tubuh RDW dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi membeberkan motif utama FN yang nekat membakar RDW: yakni karena kesal lantaran sang suami sering main judi online (judol).

Kekesalan itu mencapai klimaksnya ketika di saat yang bersamaan FN butuh uang untuk membiayai ketiga anaknya, namun uang justru dihabiskan untuk judi.

“Motif daripada kejadian ini bahwa saudara almarhum ini, Briptu RDW ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf ini, main judi online," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6/2024) lalu.

“Ya kejengkelan istri itu tadi. Karena memang perilaku almarhum ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dipakai untuk main judi online,” lanjut Kombes Dirmanto.

Berumah Tangga Selama 5 Tahun dan Dikaruniai 3 Anak

Sebelum peristiwa pembakaran, FN baru saja melahirkan bayi kembar laki-laki yang kini baru menginjak usia 3 bulan. Sementara anak pertamanya masih berumur 3 tahun.

Bayi yang dilahirkannya kembar itu merupakan anak kedua di keluarga FN dan RDW setelah menikah dan menjalin rumah tangga selama 5 tahun.

Sebelumnya, Briptu FN sempat bertugas di Unit Tipiring Sat Sabhara Polres Mojokerto Kota. Kemudian dia ditugaskan di SPKT. Sementara RDW berdinas di Sat Sabhara Polres Jombang.

Ternyata, salah satu anak mereka memiliki kelainan fisik sehingga membutuhkan perawatan khusus. Bahkan harus dioperasi sebanyak 3 sampai 4 kali dan terus butuh pengobatan.

Fakta itu terungkap dalam persidangan saat FN memohon keringanan atas putusan majelis hakim terhadap dirinya dalam sidang pembacaan pleidoi.

“Yang mulia yang saya hormati, mohon agar meringankan putusan yang diberikan kepada saya,” ucap FN di hadapan majelis hakim pada sidang pembacaan pleidoi, Rabu (8/1/2025).

Pembelaan juga datang dari Iptu Tatik, salah seorang penasihat hukum FN dari Polda Jatim itu mengatakan, tidak ada niatan Briptu FN membunuh suaminya.

Briptu FN disebut menyiramkan bensin ke tubuh suaminya hanya untuk menakut-nakuti agar sang suami mau bertobat untuk dan berhenti bermain judi online.

“Tujuan terdakwa memberi bensin ke tubuh suaminya karena suaminya berulang kali melakukan kesalahan yang sama, yaitu berjudi. Menyebabkan keuangan keluarga tidak baik. Sedangkan korban tahu anaknya yang berkebutuhan khusus butuh biaya tinggi,” terang Iptu Tutik.

Pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan seluruhnya atau memberikan putusan kepada terdakwa seringan-ringannya.

Jaksa Menuntut FN 4 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (17/12/2024), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut FN 4 tahun penjara.

Saat sidang pembacaan tuntutan itu, FN mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring) dari tahanan Polda Jawa Timur.

Saat membacakan tuntutannya, Jaksa Ismiranda Dwi Putri mendakwa FN terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan suaminya meninggal dunia.

Tuntutan 4 tahun penjara itu, dikurangi masa kurungan saat terdakwa dalam masa tahanan. 

"Dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FN dengan pidana selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Briptu FN tak kuat menahan air mata saat didakwa. Sembari mengusap air mata, dia tegang mendengarkan tuntutan jaksa.

Tuntutan 4 tahun penjara oleh JPU sudah didasarkan pada beberapa pertimbangan. Hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa menjadi tulang punggung dari ketiga anaknya dan keluarga korban sudah memaafkan.

Komnas Perempuan Memberikan Warning

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang menyebut, FN merupakan perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum. Dia menghormati keputusan jaksa.

Namun, pihaknya menginginkan agar hak-hak perempuan saat berhadapan dengan hukum harus terpenuhi.

“Komnas Perempuan menghormati tuntutan yang disampaikan oleh JPU pada persidangan yang ditujukan pada perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum di Mojokerto Jawa Timur,” ucapnya, Rabu (18/12/2024).

Veryanto menegaskan, FN melakukan tindakan melanggar hukum sebagai akibat adanya kekerasan dalam rumah tangga. Khususnya terkait dengan ekonomi.

Menurutnya, hal itu sebaiknya menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan. Termasuk yang disampaikan oleh JPU, bahwa pelaku juga menjadi tulang punggung keluarga. Khususnya terhadap anak-anaknya yang masih berada di bawah pengampuan.

“Kami berharap agar hakim berkenan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” ujarnya.

Komnas Perempuan mencermati, kekerasan dalam rumah tangga bisa berdampak terjadinya kekerasan lain yang berulang dan berkelanjutan sebagaimana yang dialami dan dilakukan oleh FN.

Pihaknya mengapresiasi para pendamping yang melakukan tugasnya untuk mendampingi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Kami berharap agar pemulihan terhadap pelaku juga dapat dilakukan agar saudari FN dapat menjalani kehidupannya lebih baik di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Hal terpenting menurutnya adalah hakim memberikan putusan yang adil, baik bagi keluarga korban, maupun hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum.

“Harapan kami, masyarakat menghormati proses persidangan yang masih berlangsung. Semoga hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Sehingga baik keluarga korban maupun hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum dapat terpenuhi,” tandasnya.

FN Divonis 4 Tahun Penjara dan Tidak Mengajukan Banding

FN dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti.

Ibu tiga anak ini hanya bisa pasrah sembari mengusap air mata saat mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim memvonis FN dengan kurungan penjara selama 4 tahun. Hal yang memberatkan adalah menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan adalah keluarga korban telah memaafkan dan terdakwa merupakan seorang ibu dari 3 anak yang masih kecil butuh kasih sayang.

JPU dan terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

"Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda Jatim sepakat menerima putusan," terang Tim Kuasa Hukum FN dari Bidang Hukum Polda Jatim Iptu Tatik.

Pihaknya belum menerima salinan putusan majelis hakim. Nantinya, setelah menerima putusan tersebut, Polri akan segera membentuk komisi etik.

"Kita belum menerima surat. Setelah diterima, maka akan segera membentuk komisi kode etik," terangnya.

Mengenai sanksi dari sidang kode etik nantinya, dia mengaku akan menyerahkan sepenuhnya pada pimpinan. Kendati demikian, dia berharap FN tidak dipecat dari kepolisian. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow