Ayah dan Anak Tertimbun Longsor, Mayat dalam Koper Merah, hingga Inovasi AI untuk Peternakan Ayam
Rangkaian berita pilihan redaksi yang tayang sepanjang Kamis (23/1/2025) : dari Jombang, Probolinggo, Ngawi dan Malang.
suarajatimpost.com - Tayangan berita Kamis (23/1/2025) dipenuhi tragedi: dari bencana longsor di Jombang, pertengkaran suami istri yang mengakibatkan rumah terbakar di Probolinggo, temuan mayat perempuan dalam koper merah di Ngawi. Namun, ada good news dari Universitas Brawijaya Malang: temuan teknologi AI untuk modernisasi peternakan ayam yang menginspirasi. Berikut detailnya:
Ayah dan Anak Tertimbun Tanah Longsor, BPBD Jombang Datangkan Alat Berat
Tragedi tanah longsor di Dusun Jumok, Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang bertambah. Semula empat orang, kini menjadi lima orang. Beruntung tiga di antaranya berhasil dievakuasi.
Namun, meski tiga korban berhasil diselamatkan dari reruntuhan tanah, masih ada dua korban yang sampai saat ini belum ditemukan. Diduga kuat, dua korban tersebut masih di dalam tanah. selengkapnya
Satu Korban Tertimbun Tanah Longsor di Jombang Ditemukan Tewas
Upaya pencarian korban tertimbun tanah longsor di di Dusun Banturejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang membuahkan hasil. Alhasil, korban bernama Nadin (9) ditemukan dalam kondisi tertimbun material bangunan rumah bercampur tanah di kedalaman 1,5 meter. selengkapnya
Mayat Wanita dalam Koper Merah di Ngawi, Diduga Korban Pembunuhan
Warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat wanita yang ditemukan terbungkus di dalam koper merah pada Kamis (23/1/2024) siang. Koper tersebut ditemukan terbuang di tepi sungai dekat jalan raya. Namun, kuat dugaan jika korban pembunuhan, karena ditemukan bercak merah di sekitar koper. selengkapnya
Polwan Bakar Suami Gegara Judol di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara
FN (28) seorang polisi wanita (Polwan) di Mojokerto yang membakar suaminya gegara geram kerap main judi online (Judol), divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (23/1/2025).
FN dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti. selengkapnya
Inovasi Teknologi AI untuk Modernisasi Peternakan Ayam
Universitas Brawijaya (UB) kembali meluncurkan inovasi berbasis teknologi untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Salah satu inovasi terbaru adalah Layanan Teknologi Real-Time untuk Ayam (LENTERA), sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT) yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas peternakan ayam.
LENTERA merupakan gagasan Danung Nur Adli, dosen Fakultas Peternakan UB. Sistem ini ditujukan untuk membantu peternak kecil beradaptasi dengan tantangan iklim yang tidak menentu di Indonesia. selengkapnya (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

