Kasus Kematian Narapidana di Lapas Blitar, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kematian narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar. Kematian satu orang warga binaan itu dikarenakan dianiaya oleh sesama narapidana.

15 Jan 2026 - 19:17
Kasus Kematian Narapidana di Lapas Blitar, Polisi Tetapkan Enam Tersangka
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo bersama jajaran menggelar press rilis kasus kematian seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar. (Foto:Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Polres Blitar Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar.

Warga binaan yang meninggal dunia tersebut, diketahui berinisial H (53) seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan, penyidik telah menggelar perkara pada Rabu (14/1/2026) dan peristiwa penganiayaan sesama narapidana di Lapas Blitar terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan terhadap enam orang yang selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia, Kamis (15/1/2026).

Keenam tersangka masing-masing berinisial MI (45) warga Butun, Kecamatan Gandusari, DP (30) warga Krisik, Kecamatan Gandusari, KS (34) dan SP (45) warga Bence, Kecamatan Garum, BL (30) warga Bangsri, Kecamatan Nglegok, serta AR (26) warga Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon.

Dijelaskan AKBP Kalfaris, seluruh tersangka merupakan narapidana dengan perkara berbeda, diantaranya kasus narkotika dan pencurian kendaraan sepeda motor.

"Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayan berawal dari tersangka MI yang merasa ditipu oleh korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp40 juta. Hal ini pun diceritakan kepada sesama narapidana, dan membuat lainnya ikut merasa jengkel hingga melakukan penganiayaan," jelasnya.

AKBP Kalfaris menambahkan, dari hasil visum diketahui, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pembengkakan otak besar dan ada kekerasan benda tumpul pada bagian pinggang atau pinggul kiri yang mengakibatkan pendarahan pada ginjal sebelah kiri.

"Akibat perbuatan tersangka, penyidik menerapkan pasal 466 ayat 3 subsider pasal 466 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 huruf a dan c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow